OK Otrip Diluncurkan Sore Ini, Sopir Angkot DKI akan Digaji

Seorang supir angkot memperbaiki kendaraannya di Terminal Kampung Melayu
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Senin 15 Januari 2018, akan meluncurkan program One Karcis One Trip (OK Otrip). Program OK Otrip ini akan mulai diujicobakan untuk rute Kampung Melayu-Duren Sawit Senin sore.

Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

"(Uji coba OK Otrip) Sore nanti mulai jam 3 sore, supaya nanti pas warga pulang sudah bisa dinikmati. Sementara yang hari ini akan jalan satu rute dulu, yaitu dari Kampung Melayu ke Duren Sawit," kata Dirut PT TransJakarta Budi Kaliwono di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 15 Januari 2018

Budi menjelaskan melalui program OK Otrip para sopir angkutan kota (angkot) nantinya akan dibayar dengan sistem gaji. Sehingga tidak lagi mengandalkan sistem setoran.

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

"Jadi kami kan bekerja sama dengan para pemilik dan pemilik ini tentu nanti akan memiliki sopir dan tentu mereka akan digaji. Kami membayar gaji sopir berdasarkan keuntungan rupiah per kilometer sesuai dengan kontrak," ujar Budi.

Sistem ini dinilai lebih baik dan bisa membuat sopir tak lagi ugal-ugalan karena berebut penumpang. Pasalnya sopir angkot yang masuk program Ok Otrip diminta harus menaati Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Temuan KPK soal Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Kerugian Hingga Rp 200 Miliar

"Kita punya SPM. Jika dia (sopir) melanggar ada satu sanksi, kalau dia baik pasti ada reward. Karena kan kilometer lebih banyak terus dapatnya lebih juga," ujarnya

Budi menjabarkan, SPM yang dimaksud adalah mulai dari perilaku sopir. Sopir diharapkan berkendara lebih aman, tidak merokok dalam angkot, mengenakan sepatu dan beberapa standar lainnya. "Jadi ini yang akan kita lakukan, lagi uji coba dulu supaya bisa kita terapkan lebih baik," imbuhnya. (one)

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025