Sandiaga Targetkan 20 Ribu Pengguna OK Otrip dalam 2 Bulan

Uji Coba OK Otrip.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan Program One Karcis One Trip (OK Otrip) pada Senin, 15 Januari 2018. Rute pertama yang dioperasikan yakni rute Duren Sawit-Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, saat ini tiket OK Otrip yang terjual baru berada di kisaran 3-4 ribu karcis. Ia berharap dalam masa uji coba, OK Otrip bisa mencapai penjualan 20 ribu karcis untuk semua rute yang akan dibuka.

"Kita ingin OK Otrip yang baru terjual sekitar 3 ribu, 4 ribu bisa sampai 20 ribu penjualannya sampai dengan dua bulan masa uji coba ini," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Senin malam, 15 Januari 2018

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Saat ini, Sandiaga mengatakan, sebanyak 15 armada telah dioperasikan untuk rute Duren Sawit-Kampung Melayu. Masing-masing armada tersebut akan diisi oleh satu petugas TransJakarta atau Dishub untuk melayani penumpang.

"(Petugas) sekalian memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus juga menjual kartu OK Otrip," ujarnya

Temuan KPK soal Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Kerugian Hingga Rp 200 Miliar

Selain rute Duren Sawit-Kampung Melayu, Pemprov DKI juga akan membuka rute Kampung Rambutan-Pondok Gede, dan Cakung-Rorotan pada tanggal 16 dan 17 Januari 2018 ini. "Kita ingin cara bertahap dan akan bertambah terus," katanya.

Sandiaga berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah DKI. Untuk itu pihaknya terus berusaha melakukan sosialisasi terkait program OK Otrip ini agar semakin diketahui oleh masyarakat.

"Mohon dukungan dari pada Pemprov dan mohon dukungan juga dari teman-teman media karena masih sedikit sekali masyarakat yang mengetahui tentang OK Otrip ini," ucapnya.

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025