Konser Jamrud di Aceh Tamiang Terancam Dibubarkan

Jamrud
Sumber :
  • Vivanews/Fajar Sodiq (Solo)

VIVA – Group band rock legendaris Indonesia, Jamrud, terancam tidak bisa tampil di hadapan para Jammers Aceh. Karena Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, melarang pagelaran musik itu diadakan di malam hari.

Dipulangkan dari Aceh Gegara Ritualnya, Rara Pawang Hujan: Indonesia Bhinneka Tunggal Ika

Padahal sudah jauh hari panitia menyiapkan konser dan hingga kini lighting dan panggung sudah dipersiapkan. Bupati Aceh Tamiang, Murshil, mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi konser band Jamrud yang jadwalnya akan digelar malam nanti di Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Sabtu, 3 Februari 2018.

Sebab, Pemerintah Daerah setempat tidak merekomendasikan konser malam hari. “Saya tidak akan keluarkan rekomendasi untuk konser malam hari Band Jamrud,” katanya saat dikonfirmasi wartawan. Namun, jika penyelenggara tetap menggelar konser malam hari, maka ia tak segan-segan akan membubarkan konser itu.

Iptu Rudiana dan Saka Tatal Ramai-ramai Sumpah Pocong, Bagaimana dalam Hukum Islam?

Murshil menegaskan, untuk di Aceh Tamiang tidak boleh lagi diselenggarakan konser pada malam hari. Karena sudah ada peraturan Bupati bahwa pertunjukan hiburan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 WIB-18.00 WIB.

“Coba kalau mereka berani main pada malam hari, saya akan bubarkan acaranya karena bertentangan dengan syariat Islam,” tuturnya.

Belum Pernah Pacaran, Cut Syifa Beberkan Kriteria Calon Suami Idamannya

Peraturan itu, sebutnya, digagas oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tamiang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Sebab berdasarkan informasi masyarakat, saat digelar hiburan malam hari banyak ditemukan maksiat.

Dari informasi yang diterima, konser band Jamrud tetap berjalan, tapi tidak boleh sampai malam hari. Dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.  (one)

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. (ist)

Gubernur Aceh Akan Keluarkan Surat Edaran Toko Tutup saat Waktu Salat

Gubernur Aceh Akan Keluarkan SE Bagi Pemilik Toko UGubernur Aceh Muzakir Manaf akan mengeluarkan surat edaran (SE) bagi pemilik toko di seluruntuk Tutup Saat Waktu Salat

img_title
VIVA.co.id
5 Maret 2025