Gubernur Aceh Akan Keluarkan Surat Edaran Toko Tutup saat Waktu Salat
- VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)
Banda Aceh, VIVA - Gubernur Aceh Muzakir Manaf akan mengeluarkan surat edaran (SE) bagi pemilik toko di seluruh Tanah Rencong untuk menutup tempat usahanya saat memasuki waktu salat. Menurut Muzakir dirinya sebagai pemimpin memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan Syariat Islam di Bumi Serambi Mekah.
“Sebagai pemimpin kami memiliki tanggung jawab memastikan Syariat Islam berjalan secara kaffah di Aceh. Karena itu, dalam waktu dekat kita akan menerbitkan edaran agar seluruh toko tutup setiap masuk waktu Salat,” kata Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem dalam keterangannya, Rabu, 5 Maret 2025.
Hal itu juga berlaku bagi kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab untuk mengajak anggota keluarganya untuk mendirikan salat. Mualem menyebut gerakan salat berjamaah itu akan diluncurkan pada pertengahan Ramadan.
“Ini juga menjadi kewajiban seluruh pemimpin di semua tingkatan untuk mengingatkan bawahannya, termasuk para kepala keluarga juga memiliki tanggungjawab untuk mengajak, memaksa istri dan anaknya untuk Salat,” ucapnya.
Seorang pemilik toko kelontong di kawasan Seutui, Banda Aceh Amrizal menilai kebijakan itu akan sia-sia jika tidak tidak ada pengawasan lebih lanjut. Apalagi aturan itu sudah dijalankan oleh pemilik usaha saat memasuki waktu salat Maghrib tiba.
“Lihat saat Maghrib di Banda Aceh semua toko, warkop dan usaha lainnya itu tak melayani pembeli rata-rata kan tutup. Jadi aturan apalagi yang dibuat? Mungkin pengawasannya aja yang kurang,” kata Amrizal kepada VIVA.
Sejauh ini di Aceh hanya saat salat Jumat yang semua tempat usaha tutup hingga usai salat. Kemudian itu juga diawasi oleh polisi syariat wanita yang melakukan patroli sebelum memasuki salat jumat tiba.
