Indonesia Masih Matangkan Pasal Pencabulan Anak dan LGBT
- VIVA.co.id/istimewa
Kemudian, pada ayat (2) setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin yang diketahui atau patut diduga belum berusia 18 tahun dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori IV atau anak-anak dipidana paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
"Kemudian ayat (3) perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 2 terhadap anak-anak dilakukan atau dengan ancaman kekerasan dipidana paling lama 15 tahun atau denda kategori V," kata Enny.Â
Ia mengatakan pada alternatif kedua khususnya ayat (1) huruf (a) merupakan tindak kesusilaan di muka umum. Sehingga perlu dipertimbangkan ancaman yang lebih berat.
"Dalam hal itu dilakukan sesama jenis kelamin me-refer kepada pasal 495 tapi perlu dipertimbangkan apakah itu kemudian diberatkan, itu tergantung pada pembahasan hari ini," kata Enny.
