Indonesia Masih Matangkan Pasal Pencabulan Anak dan LGBT

ilustrasi kekerasan seks
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

Kemudian, pada ayat (2) setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin yang diketahui atau patut diduga belum berusia 18 tahun dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori IV atau anak-anak dipidana paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Polisi Usut Kasus Dugaan Sodomi Anak di Bekasi

"Kemudian ayat (3) perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 2 terhadap anak-anak dilakukan atau dengan ancaman kekerasan dipidana paling lama 15 tahun atau denda kategori V," kata Enny. 

Ia mengatakan pada alternatif kedua khususnya ayat (1) huruf (a) merupakan tindak kesusilaan di muka umum. Sehingga perlu dipertimbangkan ancaman yang lebih berat.

Viral di TikTok, Penyanyi Lagu Rohani Ngaku Jadi LGBT Karena Diperkosa Tukang Becak saat SD

"Dalam hal itu dilakukan sesama jenis kelamin me-refer kepada pasal 495 tapi perlu dipertimbangkan apakah itu kemudian diberatkan, itu tergantung pada pembahasan hari ini," kata Enny.

Polres Seram Bagian Barat tangkap pelaku pencabulan anak

Ayah Kandung di Maluku Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak

Seorang pria berinisial SK (48), warga Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia ditangkap dugaan pencabulan anak.

img_title
VIVA.co.id
24 September 2025