Segera Diadili, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Tertunduk Lesu saat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma dilimpahkan ke penuntut umum
Sumber :
  • tvOne/Frits Floris

Kupang, VIVA – Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda NTT melimpahkan berkas penyidikan perkara kasus pencabulan dan kekerasan seksual anak, dengan tersangka mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma Lukman Sumaatmaja (FWLS), Selasa, 10 Juni 2025.

Eks Kapolres Ngada Didakwa Cabuli Tiga Anak, Sempat Gunakan Hotel sebagai Lokasi Aksi Bejat

Berdasarkan pantauan, AKBP Fajar tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kupang pukul 10.30 wita dan langsung menuju ruang tindak pidana umum (pidum) untuk proses pelimpahan berkas perkara.

Saat tiba di Kejari Kota Kupang terlihat AKBP Fajar menggunakan kaos berwarna putih dipadukan celana berwarna coklat dan bermasker.

Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma dilimpahkan ke penuntut umum

Photo :
  • tvOne/Frits Floris

Setelah berita acara penyidikan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda NTT dinyatakan  lengkap oleh Jaksa Peneliti, terhadap perkara mantan Kapolres Ngada Polda NTT itu dilakukan pelaksanaan Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti). 

Berjuang Perangi Narkoba, Mendiang Bunda Iffet Dianugerahi Penghargaan Lifetime Achievement dari BNN

Sebelumnya, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja  ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba

Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara atas pencabulan anak di bawah umur dan kasus penyalahgunaan narkoba.

Selain sanksi pidana, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga diberhentikan secara tidak hormat dari anggota Polri alias dipecat, berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pelecehan seksual terhadap empat korban hingga kasus narkoba yang dilakukannya. 

Laporan: Frits Floris

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Polri Tangani 23.456 Kasus Narkoba, Selamatkan 35,7 Juta Jiwa dan Sita Barbuk Rp 6,97 Triliun

Dari 23.456 perkara narkoba sebanyak 32.403 tersangka diamankan.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2025