Kubu SBY: Firman Wijaya Memainkan Politik Fitnah

Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono melapor ke Bareskrim Polri.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA – Didi Irawadi Syamsuddin selaku kuasa hukum Susilo Bambang Yudhyono menyebut adanya penyalahgunaan profesi pengacara yang dilakukan Firman Wijaya. Ia menilai mantan advokat Anas Urbaningrum itu merekayasa cerita.

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

Menurut dia, apa yang dilakukan Firman dalam membela kliennya Setya Novanto merugikan citra seseorang. Merujuk pernyataan Firman dan Mirwan Amir yang menuding SBY dan Partai Demokrat terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP senilai Rp5,9 triliun tersebut.

"Membela klien adalah demi tegaknya hukum dan kebenaran, bukan pembelaan membabi buta dengan cara merekayasa hal-hal yang tidak relevan, bahkan memainkan politik fitnah," kata Didi dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA, Rabu, 7 Februari 2018.

Eks Napi Andi Narogong Bungkam usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi e-KTP

Didi menyatakan, nantinya Firman tak bisa berlindung di balik hak imunitas dalam tugasnya sebagai pengacara. Meski hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kata dia, tindakan yang telah ditunjukkan oleh Firman tak mengedepankan etika profesi dan disampaikan di luar persidangan.

"Apabila tindakan advokat tersebut dilakukan dengan itikad buruk dan dilakukan di luar sidang pengadilan, advokat tentu tidak kebal hukum," kata Didi yang juga Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat.

Ditangkap di Bandara Changi, Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Baru Pulang dari LN

Baca juga:

SBY: This Is My War

SBY: Belum Waktunya Informasi Saya Ungkap, Bisa Geger Nanti

Menurut Didi, selain laporan hukum ke Bareskrim Polri, pihaknya juga melaporkan Firman ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait pelanggaran kode etik.

Laporan kedua lembaga itu dibuat sebagai sikap SBY membela diri dan melawan segala bentuk fitnah yang diarahkan kepadanya.

"Semoga, baik penegak hukum yang akan menangani, juga organisasi profesi pengacara yang menaunginya segera memproses dan menghasilkan keputusan yang terbaik dan seadil-adilnya," kata dia. (ase)

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

Pengadilan Singapura rencananya akan menggelar sidang proses ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan Juni 2025, yakni tanggal 23-25 Juni.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025