Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Pengadilan Singapura rencananya akan menggelar sidang proses ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan Juni 2025, yakni tanggal 23-25 Juni.

KPK Pastikan Secepatnya Periksa Ridwan Kamil terkait Kasus Bank BJB

"Saat ini, PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025," ujar Diretur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo dikutip pada Selasa, 3 Juni 2025.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Photo :
  • Istimewa
KPK Cegah 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker ke Luar Negeri

Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura sejak 20 Februari 2025. Kemudian, dokumen tambahan proses ekstradisi sudah dikirim Pemerintah Indonesia sejak 23 April.

Proses hukum Paulus Tannos di Singapura saat ini masih berjalan. Widodo menyebut Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan.

Sidang Hasto, Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas Jadi Sorotan

"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Singapura," kata Widodo.

Namun, Pemerintah Indonesia menyatakan akan terus melawan proses yang diajukan oleh Paulus Tannos.

"Pihak AGC (Attorney-General's Chambers) Singapura, atas permintaan Pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," tandas dia.

Diketahui, Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahum 2019. Bahkan, ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand. Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya