Pekan Depan Aplikasi Perekam Data di Taksi Online Dipasang

Pengemudi online saat menuju Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Sumber :
  • Irwandi

VIVA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, sedang menyiapkan satu sistem aplikasi untuk operasional taksi online. Sistem berupa penempatan alat aplikasi di salah satu interior mobil atau dashboard yang bisa merekam data-data penting.

Aksi Nekat Curi Taksi Online, Wanita di Bekasi Kabur ke Atap dan Pamer Senyum ke Polisi Saat Ditangkap

Pemasangan sistem ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelanggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek.

"Insya Allah minggu depan, sudah selesai aplikasinya ya, tinggal nanti teman-teman yang punya aplikasi mengumpulkan data itu dari mitranya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara di kawasan Jakarta Pusat, Kamis 15 Maret 2018.

4 Ojek Pangkalan Jadi Tersangka Pengadangan Taksi Online yang Paksa Ibu Bawa Bayi Turun di Tangerang

Rudiantara mengatakan, aplikasi sebelumnya yang dibuat sedianya sudah siap dioperasikan. Namun, karena ada permintaan tambahan dari Kementerian Perhubungan, akhirnya dashboard taksi online juga harus memuat data pengemudi secara lengkap untuk dicantumkan. Data itu seperti kepemilikan SIM A, uji KIR kendaraan, dan syarat-syarat informasi penting lainnya.

"Tadinya kan, hanya beberapa item saja. Tetapi, ada permintaan untuk menambah contohnya dari sisi misalkan nomor mobil, terus identitas pengemudinya ditambah lebih banyak lagi," katanya.

Duduk Perkara Ojek Pangkalan di Tangerang Paksa Ibu dan Bayinya Turun dari Taksi Online

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyampaikan, keuntungan pemakaian alat pemantau dashboard ini akan memudahkan mengawasi operasional taksi online yang jumlahnya sudah melebih kuota.

Berdasarkan data yang dimiliki, saat ini jumlah taksi online yang beroperasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sudah mencapai 175 ribu kendaraan. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan moratorium pendaftaran pengemudi taksi online.

"Yang bisa menjadi mitra aplikator itu, kita harapkan mobil yang berizin, sehingga ada jaminan dari Kepolisian terhadap keamanan maupun jaminan keselamatan para penumpangnya," kata Budi. (asp)

Screenshoot taksi online dapat order fiktif

Heboh 85 Sopir Taksi Online Jadi Korban Orderan Fiktif ‘Hendro’ di Cipulir, Polisi Turun Tangan

Kehebohan terjadi di Jalan Haji Asmar, Cipulir, Jakarta Selatan. Puluhan sopir taksi online terjebak orderan fiktif dari akun bernama 'Hendro'.

img_title
VIVA.co.id
20 Agustus 2025