Aksi Nekat Curi Taksi Online, Wanita di Bekasi Kabur ke Atap dan Pamer Senyum ke Polisi Saat Ditangkap

Ilustrasi pencurian atau pembegalan mobil
Sumber :
  • Lifepal

Jakarta, VIVA – Aksi pencurian mobil taksi online di Bekasi berakhir dengan penangkapan dramatis. Seorang wanita berinisial HD alias Ling ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah membawa kabur mobil korban.

Ngaku Jadi Polisi, 3 Pria Peras dan Gondol Motor di Karawang

Uniknya, pelaku sempat bersembunyi di atap rumahnya saat polisi datang. Hal itu diungkap Kasubdit Resmob, Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Fiardy Marasabessy.

"Pelaku ketakutan dan naik ke atas loteng rumahnya saat tahu petugas datang untuk menjemputnya," kata dia Selasa, 12 Agustus 2025.

Kabel Siaran HUT RI di Monas Digondol Maling, Dijual Cuma Rp900 Ribu

Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Fiardy Marasabessy

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Dari unggahan di akun Instagram resmi Subdit Resmob, terlihat Ling mengenakan baju biru sambil turun dari atap rumah. Wajahnya tampak tersenyum santai meski baru saja terciduk polisi.

Setengah Ton Sabu Digulung Polda Metro, 7 Gembong Narkoba Terancam Mati

Penangkapan dilakukan Senin, 4 Agustus 2025, di rumah pelaku di Perumahan Graha Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Ressa menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025. Saat itu, pelaku memesan taksi online korban melalui aplikasi.

Di tengah perjalanan, Ling meminta korban berhenti untuk membantunya mengangkat sebuah speaker ke dalam mobil. Saat korban lengah, pelaku lebih dulu masuk ke mobil dan langsung tancap gas, meninggalkan korban di lokasi.

Mobil curian itu kemudian digadaikan. Polisi berhasil mengamankan mobil tersebut bersama satu unit ponsel milik korban. Kini, Ling telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Ressa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya