Cegah Pencucian Uang, Pemilik Saham Wajib Buka Identitasnya

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Mulai berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat atas Korporasi, disebut untuk mencegah tindak kejahatan yang dilakukan perseorangan dan korporasi.

Pemilik manfaat atas korporasi yang belakangan disebut 'beneficial owner' berupaya memuat aturan dan mekanisme atas informasi yang lebih transparan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, Perpres yang baru terbit ini akan mencegah adanya celah untuk menyamarkan identitas dari hasil tindak pidana.

"Korporasi yang seperti ini disebut dengan 'corporate vehicle' atau korporasi yang dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana sebagai kendaraan atau media pencucian uang," kata Badar dalam acara Diseminasi terkait Perpres Nomor 13 di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 27 Maret 2018.

Badar pun menyebut tiga urgensi dari penerapan transparansi informasi dari pemilik manfaat korporasi. Pertama, aturan ini akan berupaya melihat itikad baik korporasi mencegah pencucian uang setelah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1997 tentang Perseroan Terbatas.

Selanjutnya, Badar mengatakan, bahwa aktivitas perusahaan perlu adanya kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana.  

"Ketiga untuk efektivitas penyelamatan aset. Sebagaimana diketahui bahwa aset atau hasil tindak pidana yang melibatkan korporasi biasanya melibatkan jumlah yang cukup besar," ujar mantan Sekjen KPK ini.

Dalam Perpres ini, kata Badar, pemerintah setidak fokus pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Kejagung Disebut Bisa Terapkan TPPU ke Advokat Marcella Santoso di Kasus Suap Hakim Rp 60 M

Setidaknya dari data yang dimiliki lembaganya di tahun 2015, memuat hasil penilaian risiko secara umum bahwa teridentiifkasi tingkat ancaman TPPU oleh korporasi lebih tinggi dengan nilai ancaman sebesar 7,1. Sedangkan ancaman TPPU oleh perorangan dengan nilai ancaman 6,74.

"Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah sangat mendesak untuk melakukan penguatan pengaturan dan penerapan transparansi informasi beneficial owner dari korporasi," kata dia.

Windy Idol Menangis Usai Diperiksa KPK: Aku Cuma Korban
Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas.

Kejaksaan Dinilai Bisa Sita Harta Keluarga Pelaku Korupsi Kasus Sritex

Pakar Hukum Pidana, Abdul Hadjar Fickar mengatakan Kejaksaan Agung bisa melakukan penyitaan terhadap harta keluarga tersangka kasus dugaan korupsi di PT. Sritex.

img_title
VIVA.co.id
16 Juni 2025