Kejaksaan Dinilai Bisa Sita Harta Keluarga Pelaku Korupsi Kasus Sritex

Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Jakarta, VIVA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Hadjar Fickar mengatakan Kejaksaan Agung bisa melakukan penyitaan tidak hanya pada harta pribadi tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT. Sritex. Tapi, kata dia, harta keluarganya juga bisa disita jika terbukti ada keterlibatannya.

Dalam kasus Sritex, kata Fickar, jika sangkaannya korupsi maka bisa melebar ke mana-mana. Jika perusahaannya disita dan kerugian negaranya dinilai belum memenuhi kerugian negara, maka bisa menyita harta pribadi.

“Bahkan, merembet ke harta keluarganya. Walaupun keluarganya punya hak untuk melakukan perlawanan kalau harta atas nama istri atau anaknya disita,” kata Fickar dikutip pada Senin, 16 Juni 2025.

Rumah Bos Sritex Iwan Kurniawan Digeledah, Kejagung Temukan Uang Rp2 Miliar

Gedung Kejaksaan Agung

Photo :
  • Istimewa

Menurut dia, pada dasarnya kejahatan itu melekat pada pelakunya. Sehingga, kata dia, jika harta diatasnamakan orang lain, maka orang lain itu bisa mengklaim bahwa harta tersebut milik pribadinya. Terlepas bagaimana cara orang lain itu memperoleh harta tersebut.

“Meskipun negara melalui Jaksa Penuntut Umum bisa menyita harta pelaku korupsi dan keluarga, di sisi lain hukum juga memberi kesempatan pada keluarga melakukan perlawanan bahwa harta tersebut bukan hasil korupsi,” ujarnya.

Kata dia, bisa saja Kejaksaan Agung juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Sritex ini. Tujuannya, lanjut dia, untuk mengusut harta yang mengatasnamakan orang lain.

“Jadi diatasnamakan orang lain padahal itu harta miliknya, baik dengan cara seolah jual beli, pinjam, sewa, dan sebagainya,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik akan kembali memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto alias IKL. Pemeriksaan terhadap Iwan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari empat bank.

Jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan telah ditetapkan pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan fokus pemeriksaan kali ini tetap berkaitan dengan proses pengajuan dan pencairan fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex, serta dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut.

"Ini kan proses pengajuan dan pencairan kredit dari beberapa bank kepada PT. Sritex dan juga yang bersangkutan itu kalau enggak salah menjadi direktur di tiga anak perusahaan," ujar Harli pada Senin, 16 Juni 2025.

Menurut dia, Sritex ini punya sejumlah perusahaan sehingga penyidik ingin meminta keterangannya kembali dari Iwan Kurniawan Lukminto.

"Jadi, ya PT. Sritex ini punya unit-unit usaha. Punya perusahaan-perusahaan jadi yang bersangkutan menjadi direktur. Sehingga, sangat penting, sangat urgent bagi penyidik untuk melihat benang merah terkait soal penyaluran kredit," jelas Harli.

Anak Buahnya Banyak Terkena Kasus Korupsi, Bobby Nasution Bilang Begini
Nadiem Makarim penuhi panggilan pemeriksaan Kejagung

Eks Ketua MK: Tidak Mungkin Kejagung ‘Sembarangan’ Cegah Nadiem

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan penegakan hukum yang tegas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp9,9 triliun.

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025