Yusril Jadi Ahli Sidang Ujaran Kebencian Alfian Tanjung

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVA – Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra akan memberi keterangan ahli dalam sidang lanjutan terdakwa Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 Maret 2018.

Meta Harus Bayar Denda Hampir Rp40 Triliun karena Promosi Ujaran Kebencian

Alfian merupakan terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik, terkait ucapannya yang menyebut sekitar 85 persen anggota PDIP merupakan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Iya, Pak Yusril jadi ahli. Beliau sudah hadir. Kami yang menghadirkan," kata salah satu kuasa hukum Alfian, Sumantri ditanyai awak media.

Alasan Oknum Polisi Minta Uang Rp10 Juta ke Ria Ricis saat Laporkan Haters

Sumantri menambahkan, pihaknya ingin mendengarkan penjelasan Yusril atas dakwaan yang disematkan kepada Alfian. Apalagi secara keilmuan, mantan Menteri Kehakiman itu dianggap dapat menjelaskan.

"Secara subjektif dan objektif, kami akan mendengarkan keterangan Pak Yusril atas apa yang dituduhkan ke Pak Alfian," ujarnya.

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu terpantau telah datang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia tampak didampingi sejumlah stafnya.

Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan oleh seorang kader PDIP bernama Pardamean Nasution. Laporan tersebut diterima pada bulan Februari 2017.

Alfian dilaporkan atas kicauannya di akun Twitter yang menyebutkan sebanyak 85 persen anggota PDIP adalah PKI. Kicauan tersebut dianggap pelapor telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap partai tempat dia berkecimpung.

Alfian sendiri dijerat dengan Pasal 28 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. (asp)

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko bersama tim kuasa hukum mahasiswi ITB di Bareskrim Polri

Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi

Penangguhan penahanan diberikan kepada mahasiswi ITB tersebut setelah adanya permintaan dari orang tua dan tim kuasa hukum.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2025