Anwar Usman, Guru SD yang Kini Pimpin MK

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2020, menggantikan Arief Hidayat yang sudah dua kali menjabat ketua. Anwar terpilih melalui mekanisme pemilihan langsung atau voting yang dilakukan oleh sembilan hakim MK, Senin, 2 April 2018.

MK Putuskan UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki, KSPSI Bersyukur

Voting diambil setelah muncul tiga nama, Anwar Usman, Aswanto dan Saldi Isra muncul. Dari hasil voting, Anwar Usman memperoleh 5 suara, hanya selisih satu suara dengan Suhartoyo yang memperoleh 4 suara.

Anwar Usman mengawali kariernya sebagai guru honorer SD di Kalibaru, Jakarta pada tahun 1975. Pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini kemudian melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, sembari melakukan pekerjaannya sehari-hari sebagai guru SD Kalibaru.

Diajukan Agus Rahardjo, MK Tolak Uji Formil UU KPK

Sukses meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, Anwar mencoba peruntungan dengan mengikuti tes menjadi calon hakim. Keberuntungan berada di pihaknya, ia dinyatakan lulus dan diangkat menjadi calon Hakim Pengadilan negeri Bogor pada 1985.

Selama berkarier di Mahkamah Agung, pria tiga orang anak ini pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Atambua dan Pengadilan Negeri Lumajang. Jabatan strategis di MA juga pernah diemban Anwar, di antaranya Asisten Hakim Agung mulai dari 1997–2003 yang kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003–2006.

Istri Ketua MK Anwar Usman Meninggal akibat Serangan Jantung

Kemudian, pada 2005, pria kelahiran 31 Desember 1956 itu diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

"Menjadi hakim, sebenarnya bukanlah cita-cita saya. Namun, ketika Allah menginginkan, di manapun saya dipercaya atau diamanahkan dalam suatu jabatan apa pun, bagi saya itu menjadi lahan untuk beribadah. Insya Allah saya akan memegang dan melaksanakan amanah itu dengan sebaik-baiknya," kata Usman dilansir lama mahkamahkonstitusi.go.id.

Anwar terpilih sebagai hakim Konstitusi menggantikan M Arsyad Sanusi tahun 2011. Puncaknya, saat pergantian pimpinan, Anwar terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi pada 12 Januari 2015-2017.  

Sejumlah pernah pernah ditangani Anwar Usman, salah satu yang sempat menjadi polemik adalah sidang gugatan perluasan pasal perzinahan dalam KUHP, di mana pemohon memohonkan agar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bisa dipidana.

Anwar bersama 4 hakim lainnya, yakni Arief Hidayat, Wahiduddin Adams dan Aswanto termasuk yang setuju perluasan pasar perzinahan, yakni agar LGBT masuk dalam KUHP, atau dapat dipidana.

Keempat hakim itu berbeda pendapat atau dissenting opinion dengan 5 hakim Konstitusi lainnya, yang menyatakan menolak LGBT dapat dipidana. MK akhirnya menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di KUHP, dengan komposisi 5:4. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya