MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Hakim Konstitusi, Saldi Isra menyatakan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf dalam perkara sengketa pemilu presiden 2019.

Prabowo Ajak Eks Aktivis di Pemerintahan, Faisol Riza: Ada Pertemuan Kepentingan yang Dirasa Nyambung

Keberatan yang dimaksud adalah berkas perbaikan gugatan baru dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Terhadap keberatan eksepsi Termohon dan pihak Terkait, sepanjang berkaitan dengan naskah yang disebut Pemohon perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan hukum," kata Saldi, saat membacakan jawaban atas eksepsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.

Singgung Konferensi Asia-Afrika Bandung, Presiden Lula: BRICS Pewaris Gerakan Non-Blok

Saldi juga menjelaskan, alur permohonan perbaikan berkas yang diajukan. Diterimanya perbaikan, didasari asas peradilan yang berlangsung cepat.

Terdapat rentang waktu antara registrasi hingga sidang pendahuluan yang dipotong cuti Lebaran.

Prabowo Perdana Hadiri KTT BRICS, Dapat Sambutan Hangat Presiden Brasil

"Dalam kaitan dengan perkara permohonan Pemohon, dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan secara substansial tidak merugikan kepentingan para pihak pencari keadilan, Mahkamah telah memberikan kesempatan yang sama baik Pemohon, Termohon, pihak Terkait, Bawaslu. Mahkamah berpendapat, naskah perbaikan merupakan satu kesatuan tidak dipisahkan dengan naskah 24 Mei," kata hakim Enny Nurbaningsih. (asp)

Presiden RI Prabowo Subianto dan pemimpin negara lain saat menghadiri KTT BRICS 2025 (sumber foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Prabowo Pede Posisi RI Makin Kuat di Kancah Global Usai Gabung BRICS

Kehadiran Presiden Prabowo dalam KTT BRICS 2025 jadi momen bersejarah.

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2025