Pemerintah Akan Putuskan Kolom Aliran Kepercayaan di e-KTP

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo menyatakan, hari ini pemerintah akan menggelar rapat terbatas kabinet untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencantuman kolom aliran kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Pentingnya Keberlanjutan Pengelolaan Penghayat Kepercayaan di Indonesia

Menurutnya, pemerintah akan menyampaikan empat opsi pilihan terkait dengan putusan MK tersebut kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

"Saya hanya melampirkan implikasi dari putusan MK, kami menyampaikan empat opsi di blanko e-KTP, karena ini menyangkut isu yang sensitif ya. Nanti, mana yang disetujui oleh kabinet menyangkut kolom agama dan menyangkut kolom kepercayaan," kata Tjahjo usai menghadiri acara Rakornas Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kantor Kementerian KLHK, Jakarta Pusat, Selasa 3 April 2018.

Penganut Penghayat Kepercayaan Ingin Ganjar Pimpin Indonesia

Ia menambahkan, empat opsi yang akan disampaikan dalam rapat kabinet hari ini merupakan hasil diskusi dari sejumlah pihak, di antaranya MUI, WALUBI, PGI, dan sejumlah organisasi yang memayungi para pemeluk aliran kepercayaan lainnya.

"Selama ini, kan ada usulan ditulis agama/kepercayaan kan. Tetapi, enam agama yang sah dan diakui merasa keberatan kalau di sana ditulis agama/kepercayaan, karena menurut mereka agama dan kepercayaan itu berbeda," ujarnya.

KTP bagi Penghayat Kepercayaan 'Masih Tersandung Masalah Administrasi'

Selain itu, lanjut Tjahjo, sejumlah organisasi aliran kepercayaan juga mengusulkan penulisan pada kolom aliran kepercayaan di dalam e-KTP. "Misalnya, Aliran Kepercayaan: Sunda Wiwitan," tambahnya.

Itu semua, kata Tjahjo akan dilaporkan secara resmi kepada Presiden Joko Widodo siang hari ini. "Jadi, apakah nanti ditulis Agama: atau di bawahnya Aliran Kepercayaan: atau dibuat khusus yang untuk kelompok aliran kepercayaan," katanya.

Ia menjelaskan, data yang dihimpun dari Kementerian Pendidikan Nasional yang menangani masalah aliran kepercayaan, jumlah penganut aliran kepercayaan di Indonesia tercatat sebanyak 138.790 jiwa. Mereka tergabung di dalam 187 organisasi yang tersebar di 13 organisasi. "Dari 187 organisasi itu yang aktif ada 160 organisasi, 27 lainnya tidak aktif. Jadi, tidak terlalu banyak," paparnya.

"Jadi, nanti semua kita bahas dan akan diputuskan di rapat kabinet nanti. Kita akan minta masukan dari Kementerian Agama, Mendiknas, dan lain sebagainya nanti. Apakah nanti akan dibuat masing-masing atau seperti apa, nanti diputuskan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya