Pembuatan KTP Penghayat Kepercayaan Dimulai Usai Pilkada
- VIVA.co.id/Nadlir
VIVA – Pemerintah akan melaksanakan sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aliran kepercayaan yang harus masuk ke e-KTP. Bagi masyarakat yang memiliki dan menganut kepercayaan, akan didata terlebih dahulu.
Menteri Agama Lukman Hakim menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dahulu terhadap para penganut kepercayaan ini.
"Jadi semata-mata untuk efisiensi, maka KTP yang ada sekarang ini tetap berlaku, hanya bagi mereka penganut kepercayaan, Kemendagri akan membuat KTP sendiri bagi mereka. Tentu jumlahnya tidak sebanyak KTP yang ada sekarang," kata Lukman Hakim, usai rapat kabinet terbatas, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu 4 April 2018.
Namun penggunaan KTP untuk penganut kepercayaan, tidak dikeluarkan saat ini. Tetapi untuk menghindari masalah, maka dikeluarkan setelah perhelatan pilkada serentak 2018 nanti.
"Setelah pilkada selesai harapannya sudah bisa dimulai, karena masih memerlukan waktu satu dua bulan ke depan mengupdate jumlah dan keberadaan mereka di seluruh wilayah," jelas Lukman.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya sudah bertemu dan berdiskusi dengan enam agama yang ada di Indonesia. Termasuk penganut aliran kepercayaan, yang dalam catatan Kemendagri ada sekitar 138 ribu lebih.
Aliran kepercayaan, lanjut Tjahjo, ada juga yang kumpulan dari agama-agama. Bagi yang tetap menginginkan identitas agama masing-masing, maka menurutnya itu tidak ada masalah.
Â
"Tapi kan ada yang enggak mau, kami bukan Islam, Hindu, Kristen, silahkan ditulis Ketuhanan Yang Maha Esa. Fisiknya enggak berubah tapi hanya itu aja," katanya.
Pemerintah memberi keleluasaan, apakah kolom kepercayaan itu akan diisi atau memilih kolom agama saja. Namun kalau dua-duanya, pihaknya juga mengakomodir.
"Ada yang mau dikosongin juga boleh, mau disisi juga boleh. Tapi Kuningan (Jawa Barat) kan enggak mau yang Sunda Wiwitan. Enggak boleh kalau enggak disebut agama. Makanya dia ajukan ke MK. MK mengatakan harus dicantumkan apapun keyakinan ya. Itu aja. Kita setuju," jelas Tjahjo.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan untuk seluruhnya permohonan uji materi pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan junto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk, yang mengatur pengisian kolom agama pada KK dan KTP.