Warga Usir Keluarga Predator Anak di Pariaman

Ratusan warga ramai-ramai mendatangi rumah tersangka penyodomi 34 anak di Korong Lohong, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Jumat 6 April 2018.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Ratusan warga ramai-ramai mendatangi rumah pria berinisial RFI (20 tahun), tersangka penyodomi 34 anak, di Korong Lohong, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Jumat 6 April 2018.

Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Serang Ditangkap Polisi

Massa hendak mengusir keluarga tersangka, karena tak terima atas perbuatan asusila itu. Masyarakat bermaksud menghindari pencabulan itu terulang lagi.

Ratusan warga yang sempat tersulut emosi, mengeluarkan kata-kata kasar dan meminta orangtua tersangka keluar dari rumah. Beruntung, emosi massa dapat dikendalikan oleh perangkat desa dan Kepala Polsek Sungai Limau, Ajun Komisaris Polisi Syafar.

Pelaku yang Culik Anak di Jaktim Sekap dan Cabuli Korban Selama 4 Hari

Janarbyen, Wali Nagari Kuranji Hilia, mewakili warga setempat menemui Emi. sang ibu kandung RFI. Dia meminta Emi dan keluarganya pindah dari kampung itu paling lambat Senin pekan depan. "Kita akan siapkan transportasi untuk mengangkut keluarga dan barang-barang," katanya.

Meski meminta keluarga tersangka untuk pindah dari Kecamatan Sungai Limau, warga masih mengizinkan Syafril, ayah tersangka, tinggal di Korong Lohong. Sebab, Syafril adalah warga asli Korong Lohong.

Bejat! Ayah Kandung, Paman dan Kekek di Garut Cabuli Bocah 5 Tahun

Warga Usir Keluarga Predator Anak di Pariaman

Setelah menemui keluarga tersangka, ratusan warga diberi pengarahan oleh polisi. Aparat meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak bertindak anarkis, karena tersangka sudah diproses hukum. Demikian pula dengan tuntutan warga agar keluarga pindah, juga sudah ditangani oleh polisi dan perangkat desa.

RFI mengakui, sebelum memiliki ketertarikan dan berahi dengan anak laki-laki, dia juga pernah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari seorang bencong. Berbekal bujuk rayu seperti akan diberikan mainan layang-layang, gasing kaleng, kelereng dan uang, RFI menyodomi puluhan anak setempat di dalam kamar rumah orangtuanya.

Tersangka, kini mendekam di sel Markas Polsek Pariaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. RFI dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma disidang perdana

Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang yang digelar diruang sidang Cakra PN Kupang dilaksanakan secara tertutup.

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2025