Pendukung Ganjar Pranowo Polisikan FUIB gara-gara Puisi
Senin, 9 April 2018 - 14:55 WIB
Sumber :
- VIVA/Dwi Royanto
Perbutan itu dikategorikan diduga melanggar pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ajakan ini berpotensi merusak iklim Pilkada Jateng yang damai dan tenteram. Kita melapor agar ada tindakan dari Kepolisian menindak pelaku pemecah belah bangsa," katanya. (ren)

Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi, Bambang Tri Bebas Bersyarat
Meski bebas bersyarat, Bambang Tri tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
VIVA.co.id
27 Agustus 2025