Polemik Transportasi Online, Tak Perlu Ubah Undang-undang

Sejumlah pakar bicara dalam seminar Road Safety Show Korlantas Polri.
Sumber :
  • Bobby Andalan/ Bali

VIVA – Rangkaian seminar Road Safety Show kembali digelar Korlantas Polri bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Bali dan membahas permasalahan dan penanganan transportasi online. Acara yang digelar di Ballroom Hotel Aston Denpasar Bali, Selasa, 10 April 2018, dihadiri sejumlah pakar untuk membahas hal tersebut.

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

Salah satunya adalah pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Nurhasan Ismail. Dalam paparannya, Nurhasan mengatakan bahwa persoalan angkutan umum sudah jelas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2009, baik angkutan konvensional maupun tidak.

"Persoalan fenomena angkutan online yang terjadi sudah jelas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2009. Artinya, masyarakat hanya tinggal mengikuti saja. Adapun online hanya sekedar bagaimana kita memesan angkutan secara online melalui aplikasi berbasis teknologi. Jadi, kita tidak perlu dihebohkan dengan wacana untuk mengubah undang-undang dan lain sebagainya," kata Nurhasan.

Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

Akan tetapi, Nurhasan melanjutkan, polemik yang terjadi pada situasi saat ini berkaitan pada empat aspek. Sebab, angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi tidak hanya berada pada satu sektor atau satu kementerian. Dalam hal ini terdapat aspek ketenagakerjaaan, aspek teknologi informasi, aspek keselamatan, dan jaminan keselamatan penumpang dan pengemudi angkutan online.

"Perlu diperjelas kembali untuk aspek lain seperti hubungan antara pemilik aplikasi atau provider dengan driver. Tentunya ini ada di ranah Kementerian Ketenagakerjaan yang perlu dipertegas, apakah hubungan mitra kerja ataukah bagi hasil atau lainnya. Sementara untuk ranah di Kemenhub sendiri dalam aspek keselamatan sudah dijamin, yakni seperti harus adanya uji KIR berkala termasuk tata cara berlalu lintas," katanya.

Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

Selain itu, ada pula aspek teknologi informasi yang ada pada ranah Kemenkominfo serta aspek asuransi baik terhadap penumpang atau pengemudinya yang ada pada Jasa Raharja. Pada akhirnya, fenomena angkutan online ini memang tidak bisa hanya diatur oleh satu kementerian saja dalam hal ini Permenhub. Akan tetapi, diperlukan regulasi pula dari pihak terkait seperti Kemenaker dan Kemenkominfo. Dan bukan juga mengubah undang-undang yang ada untuk menyelesaikan persoalan angkutan online.

Di sisi lain, Dirlantas Polda Bali yang diwakili oleh Kabag Ops Ditlantas Polda Bali Ajun Komisaris Besar I Made Rustawan menyampaikan, ada sejumlah poin penting terkait angkutan online. Ia menyampaikan bahwa, perbedaan angkutan konvensional dan online hanya terletak pada pemesanan saja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya