Polemik Transportasi Online, Tak Perlu Ubah Undang-undang

Sejumlah pakar bicara dalam seminar Road Safety Show Korlantas Polri.
Sumber :
  • Bobby Andalan/ Bali

"Permasalahan transportasi online itu sebenarnya sudah terangkum dalam Permenhub 108 Tahun 2017 yang sudah menjawab persoalan polemik transportasi online. Yang diperlukan adalah peraturan pelakasanaannya. Oleh karena itu, melalui seminar ini diharap dapat membantu proses sosialisasi dari Permenhub hingga tidak menimbulkan gejolak dalam hal keselamatan bagi pengendara," katanya.

Generasi Milenial Lebih Suka Gojek Ketimbang Grab

Pakar IT I nyoman Aji Duranegara Payuse mempersoalkan transportasi online yang juga melibatkan sarana aplikasi berbasis teknologi. Ia berharap pemerintah mampu mencapai titik temu dalam mengakomodir fenomena transportasi online yang berkaitan dengan berbagai hal salah satunya sisi teknologi informasi.

"Semua itu sudah terkoneksi dan tidak bisa kita hindarkan perkembangan teknologi ini. Yang kita perlukan saat ini adalah pengaturan untuk tata kelola yang dapat mempertemukan antara pihak pemberi kebijakan, pengelola dan mitra yang harus mencapai titik temu," ujarnya.

Tarif Transportasi Online Akan Diatur UU

Oleh karena itu, untuk mencakup keseluruhan itu adalah pemerintah yang lebih memiliki kapasitasnya untuk mengatur. Selanjutnya ia pun berharap kajian-kajian dan penelitian yang dilakukan oleh para pakar dapat menjadi kontribusi bagi persoalan yang melingkupi transportasi online.

Layanan Uber.

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

Aplikasi transportasi online itu PHK 3.700 karyawan.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2020