Dokter Beberkan 7 Kejanggalan Data Visum Setya Novanto

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Kepala Bidang Pelayanan Medis RS Medika Permata Hijau, dokter Francia Anggraeni merasa ada yang janggal dalam data visum yang dibuat oleh dokter Bimanesh Sutardjo terhadap pasien Setya Novanto.

PK Setya Novanto Dikabulkan MA, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara

Kejanggalan itu diungkapkan Francia saat bersaksi untuk terdakwa mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 12 April 2018.

"Saya tidak menilai itu salah, tapi ada yang janggal, tidak sesuai standar," kata Francia.

Setyo Novanto Kembali Dapat Remisi Lebaran, KPK Langsung Blak-blakan Begini

Dalam BAP, Francia mengatakan, sedikitnya ada tujuh kejanggalan dalam data visum Setya Novanto. Pertama, dokter Bimanesh menggunakan logo lama rumah sakit.

Kedua, kop surat dalam lembar hasil visum tidak dikenal sebagai dokumen resmi rumah sakit. Kemudian, nomor surat visum yang tertera tidak sesuai prosedur administrasi rumah sakit.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Keempat, format surat visum bukan standar rumah sakit. Kelima, stempel yang digunakan bukan standar yang biasa digunakan di rumah sakit.

Keenam, Francia menilai bahwa seharusnya tidak perlu ada stempel rumah sakit, melainkan stempel dokter yang membuat visum.

Terakhir, surat visum di Rumah Sakit Medika Permata Hijau tidak perlu mencantumkan pangkat dokter yang berasal dari latar belakang kepolisian atau militer.

Adapun dalam surat visum terhadap Novanto, dokter Bimanesh yang merupakan pensiunan Polri menuliskan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).

"Dokter Bimanesh punya wewenang membuat surat visum, tapi tetap harus sesuai prosedur," kata Francia.

Penampilan baru Setya Novanto, saat  bersaksi di sidang suap proyek PLTU Riau-1.

Jadi Tambah Ringan, MA Juga Kurangi Pencabutan Hak Politik Setya Novanto

Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun setelah selesai masa pidana

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025