Jokowi Diminta Buat Keputusan Politik Hadapi Gerakan OPM

Pasukan TPNPB OPM.
Sumber :
  • Dokumentasi TPNPB

VIVA – Aksi-aksi teror yang dilakukan kelompok bersenjata dari gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM), dianggap sudah melewati batas. Tidak hanya menyandera dan menganiaya warga, bahkan mereka sampai melakukan pemerkosaan terhadap guru kontrak di Kampung Aroanop Tembagapura, Papua.

Prajurit TNI di Puncak Papua Gugur Ditembak KKB saat Evakuasi Warga ke Puskesmas

Mantan Komisioner  Komnas HAM, Manager Nasution, menilai, melihat tindakan kelompok separatis itu, sebaiknya pemerintah tidak lagi melabeli mereka dengan sebutan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB). Melihat pola dan akibat yang ditimbulkannya, sulit untuk membantah bahwa itu dilakukan oleh Kelompok Separatis Bersenjata (KSB).

"Penyebutan KKSB oleh rezim ini, di samping seolah menyimplifikasi persoalan pokok, juga terkesan negara kurang berpihak pada korban serta patut diduga diskriminatif. Hampir bisa dipastikan, sekira peristiwa yang sama terjadi di teritori lain, sebutannya bukan KKSB, tapi KSB, bahkan dilabeli sebagai teroris," ujar Manager, Selasa 24 April 2018.

Babinsa TNI dan Istrinya di Yalimo Papua Dibunuh OTK, Anak Dianiaya

Kerja TNI dan Polri, dalam memberantas kelompok ini, menurutnya, patut dipuji. Apalagi, beberapa waktu lalu, TNI berhasil membebaskan sandera guru dan warga, yang dilakukan kelompok ini.

Direktur Pusdikham Universitas Prof. Hamka ini melanjutkan, melihat sepak terjang kelompok separatis Papua itu, maka perlu keputusan politik Presiden Joko Widodo agar ruang gerak TNI juga bisa lebih kuat.

Pratu Herianto, Korban Kebiadaban Teroris OPM Diterbangkan ke Timika

"Sebaiknya Presiden mempertimbangkan keputusan politik negara bagi penanganan kasus-kasus KSB di Papua, sehingga TNI tidak berada di bawah bayang-bayang pelanggaran HAM ketika berhadapan dengan Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) di Papua," tuturnya.

Keputusan politik itu, bisa diambil Presiden sebagai langkah konstitusi Kepala Negara. Unsur pemerintah dan lembaga negara yang lain, menurutnya, juga harus ambil bagian mendukung posisi negara. Seperti Komnas HAM yang menurutnya harus turun, menginvestigasi kemungkinan pelanggaran HAM berat oleh kelompok tersebut.

"Melakukan investigasi terhadap dugaan kuat terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) itu secara profesional, independen, dan berpihak kepada korban serta dalam konteks NKRI," katanya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, juga, menurutnya, harus turut aktif. Melindungi para saksi dan korban akibat perbuatan kelompok separatis itu. Sementara itu, untuk para pengajar yang disandera dan mengalami tindakan kekerasan, Kemendikbud juga perlu turun tangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya