Tumpukan Uang Koruptor BLBI Samadikun Hartono
Kamis, 17 Mei 2018 - 14:28 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
?Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Mei 2003, Samadikun divonis bersalah telah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk. Saat itu Samadikun menjadi komisaris utama bank tersebut.
Baca Juga :
DPR Soroti Audit BPK di Kasus BLBI
PT Bank Modern Tbk menerima BLBI dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp2,5 triliun. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menyelamatkan Bank Modern yang terimbas krisis moneter di akhir era pemerintahan Soeharto.
Namun, oleh Samadikun uang itu digunakan untuk tujuan yang menyimpang. Dana yang dia gunakan secara keseluruhan mencapai Rp80.742.270.528,81. Negara pun merugi hingga Rp169.472.986.461,52.
Lihat videonya di bawah ini:

Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Dituntut 15 Tahun Penjara
Syafruddin akan menyiapkan langkah-langkah untuk membela diri.
VIVA.co.id
3 September 2018