Tumpukan Uang Koruptor BLBI Samadikun Hartono

Koruptor BLBI Samadikun Hartono (tengah), saat dipulangkan ke Tanah Air, Kamis (21/4/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

?Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Mei 2003, Samadikun divonis bersalah telah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk. Saat itu Samadikun menjadi komisaris utama bank tersebut.

DPR Soroti Audit BPK di Kasus BLBI

PT Bank Modern Tbk menerima BLBI dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp2,5 triliun. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menyelamatkan Bank Modern yang terimbas krisis moneter di akhir era pemerintahan Soeharto.

Namun, oleh Samadikun uang itu digunakan untuk tujuan yang menyimpang. Dana yang dia gunakan secara keseluruhan mencapai Rp80.742.270.528,81. Negara pun merugi hingga Rp169.472.986.461,52.

KPK Tegaskan Kasus SKL BLBI Termasuk Pidana Korupsi

Lihat videonya di bawah ini:

KPK Tak Peduli Argumen Terdakwa BLBI
Terdakwa kasus korupsi penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Dituntut 15 Tahun Penjara

Syafruddin akan menyiapkan langkah-langkah untuk membela diri.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2018