Bule Rusia Bikin Jengkel Hakim PN Bali

Bule Rusia, Artem Smirnov, diadili di Bali.
Sumber :
  • VIVA/Bobby Andalan

VIVA – Bule asal Rusia bernama Artem Smirnov benar-benar bikin puyeng jalannya persidangan pimpinan Esthar Oktavi di PN Denpasar, Senin 25 Juni 2018. Sebab, bule ini selalu datang dengan pengacara yang berbeda-beda.

img_title Dunia Sepakbola Gempar, Mantan Pemain Arsenal Selundupkan Ganja Senilai Rp12 Miliar

Sejak ia didudukkan di kursi pesakitan hingga jadwal sidang pemeriksaan saksi meringankan sekaligus pemeriksaan terdakwa, bule ini sudah tiga kali ganti Penasehat Hukum (PH). Pengacara yang terus berganti membuat hakim kesal. "Lalu sekarang terdakwa maunya gimana? Mau dari kami yang menunjuk untuk mendampingi?" tanya Hakim Oktavi pada terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh penerjemahnya, terdakwa menegaskan memang sudah memutuskan agar dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menunjuk langsung pengacara yang mendampinginya selama persidangan. "Ya Yang Mulia. Saya mau pengacara yang diberikan dari pemerintah (PN Denpasar)," ucapnya melalui penerjemahnya.

img_title Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pengamanan Perbatasan Gagalkan Penyelundupan Ganja

Atas keputusan itu, hakim tidak menanyakan apa yang jadi kendala hingga memutuskan ganti pengacara sampai berulang kali. Pun demikian, hakim mempertegas agar tetap menggunakan kuasa hukum yang ditunjuk oleh hakim dari Pusbakum. Selanjutnya, hakim memutuskan untuk menunda jadwal persidangan hingga pekan depan. "Harusnya jadwal hari ini pemeriksaan saksi yang meringankan. Sidang akan ditunda minggu depan," ujar hakim dengan nada suara terdengar kesal.

Artem Smirnov ditangkap di Bandara Internasional Bandara Ngurah Rai lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja. Sebelumnya, JPU Paulus Agung Widaryanto mendakwa pria kelahiran Uni Republik Sosialis Soviet (USSR) 29 Juni 1985 dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama pasal 113 ayat 1 atau dakwaan kedua pasal 111 ayat 1 atau dakwaan ketiga pasal 127 ayat 1 huruf (a), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

img_title Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 1,3 Ton, 12 Orang Ditangkap

"Tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I berupa satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi potongan daun dan batang tanaman ganja berwama hijau kecoklatan dengan berat 0,24 gram netto," sebut JPU Paulus dalam dakwaan pertama.

JPU Paulus di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menguraikan awal mula tertangkapnya pria sarjana Psikologi itu. Berawal ketika pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan FD 398 dari Bangkok mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 20 Februari 2018 sekitar pukul 02.00 WITA saat petugas bandara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut