KPK Kembali Geledah Empat Kantor di Aceh

KPK menggeledah Kantor Bupati Bener Meriah, Selasa 10 Juli 2018.
Sumber :

VIVA – Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah empat kantor di dua lokasi di Aceh, pada Selasa, 10 Juli 2018. Penggeledahan dilakukan KPK guna menelusuri bukti kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Sudah Membaik, Telah Kembali Usai Berobat di Singapura

Lokasi tersebut di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, Kantor PUPR Aceh dan dua lainnya di Kantor Bupati Bener Meriah dan PUPR Bener Meriah.

"Dalam kasus ini, dari dokumen dan catatan-catatan proyek yang kami dapatkan, semakin menguatkan konstruksi pembuktian kasus ini," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Gubernur Aceh Akan Keluarkan Surat Edaran Toko Tutup saat Waktu Salat

KPK mengimbau agar pihak-pihak di lokasi penggeledahan dapat kooperatif dan membantu proses penyidikan ini tersebut. Pengungkapan kasus ini juga dianggap penting bagi masyarakat Aceh, karena merugikan masyarakat, terutama masyarakat Aceh.

Saat ditanya kapan saksi yang dicegah ke luar negeri akan diperiksa, Febri mengatakan, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang relevan dan dipandang ada kaitan dengan kasus ini.

Ini Kata Pertamina soal Viral Gubernur Aceh Mau Hapus QR Code Pertalite

"Sehingga nanti saat diperiksa bisa menjelaskan apa yang diketahuinya. Jadwal pemeriksaannya kapan akan kami informasikan lebih lanjut nantinya," ujar Febri.

Sebelumnya KPK juga sudah mencegah empat orang untuk tidak pergi ke luar negeri. Mereka ialah, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh, Kepala Dinas PUPR Aceh Rizal Aswandi, Staf Ahli Aceh Internasional Marathon 2018 Steffy Burase dan Teuku Fadhilatul Amri.

Dalam kasus dugaan suap DOKA 2018 ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Irwandi Yusuf, Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. KPK juga menyita uang Rp500 juta. (ase)

Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Istana Presiden

Mualem soal 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Terima Kasih Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah administratif Provinsi Aceh

img_title
VIVA.co.id
17 Juni 2025