KPK Temukan Dokumen Proyek di Dinkes Aceh Rp1,15 Triliun

Ruang Kepala Dinas Pendidikan Aceh disegel KPK
Sumber :

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan dokumen-dokumen proyek di sejumlah dinas di Aceh. Kali ini, KPK menemukan dokumen proyek anggaran di Dinas Kesehatan Aceh.

Mualem soal 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Terima Kasih Presiden Prabowo

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menemukan dokumen proyek pelaksanaan anggaran di Dinas Kesehatan Aceh dengan nominal Rp1,15 trilliun.

"Sejauh ini ditemukan dokumen-dokumen proyek seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Aceh dengan nilai Rp1,15 triliun," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Juli 2018.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Sudah Membaik, Telah Kembali Usai Berobat di Singapura

Sejak ditangkapnya Irwandi Yusuf dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018, KPK gencar melakukan penggeledahan di setiap instansi di Aceh.

Hari ini KPK menggeledah Dinas Pendidikan Aceh dan Dinas Kesehatan Aceh. Ruang kepala Dinas Pendidikan Aceh dan ruang pertemuan turut disegel KPK.

Gubernur Aceh Akan Keluarkan Surat Edaran Toko Tutup saat Waktu Salat

"KPK terus menemukan bukti-bukti yang semakin kuat tentang dugaan suap terkait alokasi anggaran DOK Aceh," ujar Febri.

Sejauh ini, KPK telah menggeledah Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Pemuda dan olahraga Aceh, Dinas Unit Layananan Pengadaan Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Kantor Bupati Bener Meriah dan Dinas PUPR Bener Meriah.

15 Saksi

KPK akan memeriksa 15 orang saksi terkait dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018 yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan tiga orang lainnya menjadi tersangka.

Kepada saksi, KPK juga sudah melayangkan surat panggilan. "KPK telah mengirimkan surat panggilan pada sekitar 15 orang saksi dari unsur pemerintahan dan swasta di Banda Aceh dan Bener Meriah," kata Febri. Untuk pemeriksaan awal saksi, pihaknya akan menjadwalkan pada pekan depan.

Dalam kasus ini KPK menjerat Irwandi, Hendri dan Syaiful sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Ahmadi sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya