Polwan Pungli Rekrutmen Polri, Uang Dipakai Kepentingan Pribadi

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA – Seorang polisi wanita bernisial Ipda S ditangkap terkait pungutan liar (pungli) rekrutmen anggota Polri, senilai Rp450 juta. Dari pengakuan sementara, polwan itu baru satu kali melakukan pungli.

Pramono Jamin Tak Ada Pungli Dalam Proses Rekrutmen Damkar

"Hasil pemeriksaan sampai saat ini satu kali," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September 2018.

Menurut Dedi, Ipda S juga mengaku tidak ada keterlibatan orang lain dalam kasus pungli ini. Uang pungli yang diterima sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Disebut Lakukan Pungli, Sekda Kabupaten Semarang Lapokan Akun IG 'DinasKegelapan' ke Polisi

"Masih didalami yang jelas sampai hari ini pengakuan masih dia sendiri, uangnya sudah habis untuk keperluan pribadi. Dia mencari keuntungan dari peristiwa itu dari kegiatan itu," ujarnya.

Sebelumnya, petugas Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap anggota polisi wanita berinisial S. Polwan berpangkat Inspektur Polisi Dua atau Ipda yang bertugas di Subdit Provos Polda Jatim itu ditangkap karena diduga menipu.

Operasional Truk di Indonesia Bisa Keluarkan hingga Rp 150 Juta per Tahun Buat Pungli

Modus yang dilancarkan pelaku yaitu menjanjikan kepada korban bisa lolos dalam rekrutmen bintara asalkan bersedia membayar sejumlah uang. Kemudian keluarga korban mengirimkan uang sebesar Rp450 juta.

Namun kenyataannya, korban tidak lolos dalam seleksi bintara polisi itu. Pihak keluarga meminta pertanggungjawaban oknum polwan ini agar mengembalikan uang ratusan juta yang telah ditransfer.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

KPK Usut Informasi Jemaah Haji Khusus Kena Pungli Rp 75 Juta

Dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 baru naik ke tahap penyidikan.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2025