Operasional Truk di Indonesia Bisa Keluarkan hingga Rp 150 Juta per Tahun Buat Pungli
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Operasional truk di Indonesia diperkirakan mengeluarkan Rp100 juta–150 juta per tahun karena harus membayar pungutan liar (pungli). Hal tersebut menjadi sorotan Pemerintah saat Ini.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan hal tersebut setelah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan/Over Dimension-Overload (ODOL) di Jakarta.
“Ada datanya. Setiap truk harus mengeluarkan Rp100–150 juta per tahun. Jadi, kenapa biaya logistiknya besar? Menjadi mahal? Karena banyak pungli di sana-sini,” ucap AHY dikutip, Jumat, 18 Juli 2025.
Karena itu, AHY menegaskan pentingnya menindak tegas pungli yang merugikan pengemudi truk dengan dimensi dan muatan melampaui ketentuan atau ODOL. Pemerintah pun telah mengidentifikasi di mana saja daerah-daerah yang sering menjadi lokasi pungli.
AHY meyakini, apabila pungli bisa dihentikan dan ditindak dengan tegas maka biaya transportasi logistik akan berkurang. Atas dasar tersebutlah, AHY mengadakan rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan RI, Korlantas Polri dan lain-lain.
Truk ODOL
- Tangkapan layar Instagram @memomedsos_official
“Tindakan harus tegas. Jelas melawan hukum itu. Siapa pun harus kita tindak dengan tegas,” kata AHY.
Dengan biaya yang lebih efisien, AHY meyakini tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mengatakan truk ODOL lebih murah.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal menyampaikan kepolisian sudah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap anggotanya yang kedapatan atau dilaporkan melakukan pungli.
“Kami dari kepolisian sudah melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya terstruktur, baik dari pusat sampai ke bawah, dan tentunya pengawasan dan penindakan terhadap anggota yang kedapatan melakukan pungli,” ucap Faizal.
Langkah tersebut merupakan salah satu upaya mengimplementasikan Indonesia Zero ODOL.
Sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan implementasi kebijakan zero ODOL telah dicanangkan sejak 2017. Namun, belum berjalan optimal akibat berbagai penundaan dan keberatan dari sejumlah pihak.
Meski sudah disepakati oleh pemangku kepentingan untuk diterapkan pada tahun 2023, kebijakan zero ODOL terus ditunda sejak 2017 akibat permintaan relaksasi dari kalangan pengemudi dan pelaku usaha logistik nasional.
Menko AHY.
- M Yudha P / VIVA.co.id.
Padahal, lanjut dia, regulasi mengenai larangan kelebihan dimensi dan beban pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau sejak 16 tahun lalu.
Dudy menegaskan kebijakan kendaraan zero ODOL perlu dipercepat sebelum 2027 untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di jalan raya. (Ant)