Berkas Bupati Purbalingga Tersangka Proyek Islamic Center Rampung

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, merampungkan berkas penyidikan Bupati Purbalingga, Tasdi. Kini berkas dan barang bukti perkara suap pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 itu telah diserahkan kepada Jaksa KPK.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Penyidikan untuk tersangka TSD (Tasdi) sudah selesai dilakukan. Penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke penuntut umum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis 27 September 2018.

Dengan begitu, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap politikus PDI Perjuangan itu. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. 

Profil Tasdi Eks Bupati Purbalingga, Mantan Napi Koruptor Kini Stafsus Mensos Risma

Dalam kasus ini, Tasdi ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Kepala Bagian ULP Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto, pihak swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan. 

Tasdi diduga menerima suap dari pelaksana proyek itu. Tasdi dan Hadi diduga sebagai penerima suap, adapun Hamdani, Librata, dan Ardirawinata diduga sebagai pihak pemberi suap. 

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Tasdi dan Hadi dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mus)

Kunjungan Komnas Ham dengan Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif

Dipecat Sepihak, Novi Vokalis Sukatani Ditawari Jadi Guru Lagi oleh Bupati Purbalingga

Novi, vokalis grup Sukatani, yang sebelumnya dipecat sepihak dari pekerjaannya sebagai guru, mendapat tawaran mengajar kembali dari Bupati Purbalingga.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2025