KPK Sudah Identifikasi Para Penerima Suap Proyek PLTU Riau-1

Gedung KPK di kawasan HR Rasuna Said, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi para pihak yang turut menikmati aliran uang suap PLTU Riau-1. Saat ini, semua sedang diproses oleh tim lembaga antirasuah tersebut.

Gibran Hormati Independensi KPK yang Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer

"Yang pasti sudah kami identifikasi. Berapa nilainya dari dugaan aliran dana, siapa pihak pemberi, siapa penerima, itu sudah diidentifikasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis 4 Oktober 2018. 

Febri mengimbau pihak-pihak yang menerima suap itu untuk segera mengembalikan uangnya ke KPK. Hal itu untuk lebih mempermudah proses hukum.

KPK Umumkan Status Immanuel Ebenezer Jumat Siang

"Sembari proses ini berjalan, KPK tetap membuka kalau ada pihak-pihak lainnya yang bersikap kooperatif untuk mengembalikan dana itu untuk proses asset recovery," kata Febri.

Dalam perjalanan penyidikan kasus PLTU Riau-1, KPK telah memanggil sejumlah pejabat, termasuk Dirut PT PLN Sofyan Basir dan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Melchias Markus Mekeng. 

Wamenaker Kena OTT, Dasco: Presiden Tak Lindungi Pejabat jika Kena Korupsi

Namun, sejauh ini, KPK baru menjerat tiga tersangka di antaranya Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih, bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Total uang yang diterima Eni sekitar Rp4,8 miliar dari Bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek ini. Adapun Idrus baru sebatas dijanjikan mendapat 1,5 juta dollar AS dari Kotjo.

Namun sampai kini baru Rp1,7 miliar yang dikembalikan ke KPK. Pengembalian itu diberikan Eni dan salah seorang elit Partai Golkar. (ren)

Rizal Chalid (tengah)

Riza Chalid Resmi Masuk DPO Kasus Korupsi Pertamina, Kini Jadi Buronan

Pengusaha minyak, Riza Chalid akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung.

img_title
VIVA.co.id
22 Agustus 2025