DPR Pertanyakan Terminologi OTT, Ketua KPK: Penangkapan Ditempat itu Budaya

Ketua KPK, Setyo Budiyanto
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) di tempat itu merupakan terminologi dari sebuah budaya.

Pesan Prabowo ke Bupati: Harus Jalankan Pemerintahan yang Bersih dan Adil

“Terminologi OTT itu tidak pernah kami sampaikan pimpinan. Ini adalah terminologi yang mungkin menjadi sebuah kebiasaan, budaya, atau masyarakat menganggap istilah OTT itu operasi tertangkap tangan,” ujar Setyo dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis, 21 Agustus 2025.

Ilustrasi OTT KPK.

Photo :
  • vstory
Kejagung Wajar Raih Top Opini Publik karena Berani Usut Korupsi Libatkan Elit Penguasa

Sementara itu, Setyo menjelaskan bahwa KPK memandang OTT merupakan serangkaian tindakan penyelidikan seperti diatur dalam Pasal 102 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 102 ayat (1) KUHAP berbunyi, ”Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan, atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.”

Prabowo Minta Pejabat Belajar dari Kasus Noel: Bersihkan Diri Sebelum Dibersihkan!

Pasal 102 ayat (2) KUHAP berbunyi, “Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b.”

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mempertanyakan terminologi OTT kepada KPK dalam raker tersebut.

“Yang kami pahami adalah tertangkap tangan di seketika waktu bersamaan, bukan pada pisah tangan antara tempat satu dengan tempat yang lain,” ujar Sahroni dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Photo :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Sahroni mempertanyakan definisi istilah kata tersebut setelah KPK melakukan OTT di tiga lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sultra.

“Tolong jelaskan ke kami, apakah OTT yang dimaksud adalah bersama-sama pada waktu yang sama, atau kalau memang orangnya sudah berpindah tempat dinamakan OTT plus?” katanya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya