KPK Minta Kemenkumham Bikin Regulasi Baru Terkait Remisi Koruptor

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memperketat pemberian remisi kepada para narapidana. Khususnya, terpidana kasus korupsi, terorisme, narkoba, dan kekerasan terhadap anak.

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024

"(Remisi) itu, harus ketat sekali pemberiannya. Percuma juga, kalau misalnya sudah dihukum oleh pengadilan 10 tahun, tetapi 17 Agustus dapat, Natal dapat, Lebaran dapat, Galungan dapat," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 19 Desember 2018.

Menurut Laode, Ditjen PAS seharusnya segera membuat regulasi baru yang sangat ketat dalam memberikan remisi. Terpenting, kata dia, aturan itu mengatur jelas siapa yang pantas menerima remisi-remisi.

1.048 Warga Binaan Lapas Tebingtinggi Peroleh Remisi Idul Fitri, 4 Langsung Bebas

"Kalau yang statusnya justice collaborator, ya kita harus memberi sedikit apresiasi, karena dia membongkar kasus yang lebih besar," kata Laode.

Laode juga mencontohkan, salah satu pemberian remisi yang tak pantas diterima oleh seorang narapidana. Dia menyinggung pemberian remisi terhadap terpidana Bank Century, Robert Tantular.

Ada 157.366 Napi Dapat Remisi Khusus, 977 Diantaranya Langsung Bebas

Robert Tantular divonis atas empat perkara. Namun, Robert Tantular hanya menjalani setengah dari masa hukumannya.

"Itu pun sepuluh tahun lebih ya. Itu tolong ditanyakan Kementerian Hukum dan HAM," tutur Laode. (asp)

Ilustrasi/Narapidana

Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 8 Narapidana Langsung Bebas

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 kepada 1.168 narapidana beragama Buddha.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024