KPU Pertanyakan Yusril Jadi Caleg tapi Masih Pengacara Dampingi OSO

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemilihan Umum mempertanyakan status Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra. Sebab sebagai calon anggota DPR, Yusril masih bertindak sebagai advokat yang menangani suatu perkara, salah satunya masalah pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang alias OSO.

KPU Sebut Fasilitas Hotel Mewah Bintang 5 untuk Pelantikan Caleg Merupakan Tradisi

Komisioner KPU Hasyim Asyari menyampaikan itu kepada anggota Bawaslu dalam sidang tentang dugaan pelanggaran administrasi komisioner KPU. Laporan itu sebelumnya diajukan pihak Oesman Sapta melalui kuasa hukumnya, Dodi Abdul Qadir.

"Kami meminta ini sebagai temuan bagi Bawaslu," kata Hasyim dalam sidang yang digelar di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, 28 Desember 2018. 

Terpilih jadi Anggota Legislatif, Pendapatan Uya Kuya jadi Artis Lebih Besar Ketimbang Gaji DPR

Hasyim menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 240 ayat 2 huruf g, tegas melarang seorang advokat berpraktik jika ingin menjadi caleg. Sebab itu dapat timbulkan konflik kepentingan dengan statusnya sebagai caleg.

Begitu juga tertuang dalam surat pernyataan bagi bakal calon anggota DPD/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota yang diserahkan saat pendaftaran. Di dalamnya menyebutkan poin serupa.

Caleg Terpilih Mundur Sebelum Pelantikan, Perludem: Ada Ruang Transaksional

Hasyim menegaskan, jika seseorang melanggar aturan itu, pencalonannya bisa dibatalkan. Maka KPU meminta Bawaslu agar menjadikannya sebagai temuan pelanggaran pemilu.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengaku akan mengkaji yang disampaikan Hasyim, yakni dugaan pelanggaran administrasi.

Sidang itu adalah sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU lantaran tidak memasukkan nama OSO sebagai caleg DPD RI. Sidang mengagendakan pembacaan berkas laporan. 

Namun dalam sidang itu, KPU tidak menanggapi pokok perkara meski lantas menyinggung status Yusril, yang merupakan caleg sekaligus pengacara OSO. (ase)

Lokasi pengerusakan baliho calon Bupati H.Bayu-Kang Mus.

Baliho Calon Bupati Bogor dari PDIP Dirusak, Pelakunya Diduga Caleg PSI

Baliho calon Bupati Kabupaten Bogor nomor urut 02 dari PDIP H.Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman (Haji Bayu-Kang Mus) yang ada di beberapa tempat.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2024