Komisi V Dukung Rencana Mendes Yandri Evaluasi TPP yang Terbukti Nyaleg

Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Mendes PDT Yandri Susanto
Sumber :
  • dok.istimewa

Jakarta, VIVA – Komisi V DPR RI mendukung penuh rencana Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto untuk melakukan evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Salah satunya yakni dengan tidak memperpanjang kontak pendamping desa yang terbukti maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 karena dinilai sudah tidak profesional.

Dukungan ini disampaikan secara terbuka dalam raker Komisi V bersama mendes PDT, yang digelar Rabu kemarin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Akomodir Aspirasi Ojol, DPR akan Buat RUU Transportasi Online

“Kami dari Komisi V, silakan Pak Menteri lakukan yang terbaik yang bisa Pak Menteri lakukan kami dukung. Selama itu untuk merah putih seperti yang bapak tadi sampaikan kami dukung,” kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, dikutip Kamis, 13 Maret 2025.

Secara tegas, dukungan juga disampaikan para anggota dan pimpinan Komisi V DPR RI yang lain dengan mempertimbangkan profesionalisme para pendamping desa dalam bekerja sebagaimana disampaikan Mendes Yandri. Sebab, dengan maju sebagai caleg maka besar peluang pendamping desa untuk tidak fokus dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pihak yang membantu dalam pembangunan desa.

Tidak hanya itu, fenomena banyaknya pendamping desa yang maju sebagai caleg juga dikhawatirkan menjadikan posisinya tumpang tindih sehingga hanya mementingkan kepentingan kelompok tertentu. Tentu saja hal ini merupakan ancaman besar yang bisa menghambat percepatan dalam pembangunan desa.

"Saya bukan suka atau tidak suka untuk melakukan evaluasi, tapi ini demi kepentingan desa yang lebih besar. Kita harus membangun desa dengan hati, bukan dengan kepentingan individu atau kelompok. Itu yang saya lakukan. Kalau saya mau untung sendiri, saya bisa mengikuti pola lama, tapi itu tidak saya lakukan," kata Mendes Yandri.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto

Photo :
  • Dok.Istimewa
Air Bersih Menjadi Hak Dasar yang Masih Diperjuangkan di Desa


Mendes menambahkan bahwa evaluasi ini sekaligus sebagai peringatan agar posisi pendamping desa tidak dianggap sederhana. Setiap pendamping desa diwajibkan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya secara maksimal dan tidak lagi menjadikannya sebagai jembatan untuk kepentingan pribadi, termasuk maju sebagai caleg.

“Kenapa yang nyaleg itu kami evaluasi? Karena menurut kami, namanya Tenaga Pendamping Profesional (TPP), kalau dia sudah nyaleg berarti sudah memblok, kan? Ini akan menjadi masalah besar, Pak. Kalau ini kita biarkan, nanti di tahun 2029 mungkin sebagian besar, bahkan seluruh pendamping desa, akan nyaleg semua, itu akan merepotkan kita," imbuhnya.

Sebelumnya, pada rapat 7 November 2024, Komisi V DPR RI menyarankan Kemendes PDT melakukan evaluasi terhadap kinerja pendamping desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam mendukung pembangunan di desa dengan anggaran yang besar.

Mendes Yandri Targetkan Pembentukan Koperasi Merah Putih Rampung Akhir Mei
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi

Bakal Pakai Anggaran Besar, Menteri Budi Arie Minta KPK Pelototi Program Kopdes Merah Putih

Menteri Budi Arie Minta KPK Kawal Program Kopdes Merah Putih

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2025