Polisi Wanti-wanti Sebarkan Foto Vanessa Angel Bugil Bisa Dipidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Foto tanpa busana artis Vanessa Angel menyebar tak lama setelah ia ditangkap polisi karena ditengarai terlibat prostitusi online. Polisi mengingatkan pada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan lagi foto itu.

16 Napi Dipindahkan ke Nusa Kambangan Buntut Kasus Prostitusi Anak

Mereka yang menyebarkan bukan berarti tidak bisa dipidana. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Kombespol Argo Yuwono, mereka bisa dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Nanti bisa kita kenakan juga UU ITE," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 8 Januari 2019.

Jadi Dalang Open BO Anak Dibawah Umur, Napi Lapas Cipinang Ditempatkan dalam Sel Isolasi

Dia mengingatkan sekali lagi kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial. Dia mengingatkan ada norma-norma di masyarakat yang seharusnya ditaati.

"Kita menggunakan gadget, terutama ada video call, ada foto, kita harus bijak. Kira-kira norma seperti apa yang bisa kita sampaikan kita kirimkan. Kita ada norma-norma, ya. Ya, kita taati jangan sampai apa yang kita lakukan menimbulkan efek hukum," katanya lagi.

Marak Prostitusi di IKN, Polda Kaltim Perketat Pengawasan Penginapan
Ketua Partai Hanura Jateng, BRS, saat pelimpahan perkara di Kejari Kota Semarang

Ketua Hanura Jateng Pemilik Karaoke Sediakan Penari Striptis Segera Diadili

Polda Jawa Tengah menindak salah satu tempat karaoke di Kota Semarang pada Februari 2025 karena diduga menyediakan hiburan penari striptis.

img_title
VIVA.co.id
15 Agustus 2025