Korban Penipuan Umrah First Travel Berharap Bantuan Jokowi

Para korban perusahaan PT First Travel di Pegadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 20 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Sidang gugatan atas aset atau ganti rugi yang dilayangkan sejumlah korban PT First Travel batal digelar di Pegadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 20 Maret 2019. Sidang ditunda hingga 27 Maret 2019.

Jelang Vonis Hasto, Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Kirim Amicus Curiae

Ketua Pengadilan Negeri Depok, Sobandi, mengungkapkan bahwa alasan sidang ditunda karena ketiga petinggi perusahaan itu, Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, tidak hadir.              

“Kita akan tindak lanjuti kembali, persidangan ini sampai pekan depan. Saya minta kepada pihak Kejaksaan agar melengkapi berkas perkara gugatan ini,” katanya.

Hotman Paris Bongkar Fakta Mengejutkan Saat Dampingi Jokowi: Pengacara Cuma Jadi Penonton

Sobandi pun berjanji menghadirkan ketiga tergugat itu. Pengadilan sesungguhnya sudah memanggila ketiga orang itu tetapi tak satu pun hadir dalam sidang.

Sejumlah korban yang menunggu sejak pagi mengaku kecewa dengan keputusan itu. Menurut mereka, putusan yang menyebut aset First Travel disita untuk negara tidak memiliki rasa keadilan.  

Muncul di Kongres PSI, Absen dari Polisi, Pihak Jokowi Serang Balik TPUA

“Kami bayar umrah ke First Travel bukan dari uang korupsi. Itu uang dari keringat kerja kami untuk beribadah. Tapi kenyataanya pahit yang kami terima,” kata Kartinah kepada wartawan.

Mereka berharap Presiden Joko Widodo turun tangan membantu mencarikan solusi agar ganti rugi segera mereka dapatkan. “Kami minta pak Presiden membantu kami, memberangkatkan kami, kembalikan uang kami,” ujar Kartinah, disambut riuh para korban lainnya.

Sebanyak 3.200 korban First Travel yang gagal berangkat umrah menggugat negara atas perkara perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Depok. Jemaah mendesak agar tidak mengeksekusi aset pendiri perusahaan travel umrah itu untuk negara, melainkan mengembalikannya kepada para korban.

Beberapa pihak yang digugat, antara lain terpidana kasus First Travel, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri Depok. Khusus untuk ketiga terpidana Firs Travel, yakni Andika, Annisa dan Kiki, sedang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Kelas II B Depok.

Presiden RI ke-7 Jokowi

Bukan di Jakarta tapi di Solo, Kenapa Jokowi Diperiksa Soal Ijazah Palsu Disana?

Presiden ke-7 RI, Jokowi dijadwalkan menjalani pemeriksaan kasus ijazah palsu Rabu, 23 Juli 2025. Pemeriksaannya bukan di Polda Metro Jaya melainkan di Polres Solo.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025