Jokowi Ngaku Sudah 3 Kali Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
- tvOne/Mahfira Putri
Solo, VIVA – Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi yang kembali dibahas oleh pemerintah.
Mantan wali kota Surakarta itu mendukung penuh pembahasan kembali RUU itu. Menurutnya, RUU Perampasan Aset ini sangat penting dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
"Saya mendukung penuh dibahasnya kembali RUU Perampasan Aset. Ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi, sangat penting," kata Jokowi, Jumat 12 September 2025.
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya
- Ist
Ia mengingat selama masa pemerintahnya, sudah tiga kali mendorong agar RUU itu segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Â
"Seingat saya tiga kali, kami mendorong agar RUU Perampasan Aset aset ini pada saat itu segera dibahas di DPR," imbuh dia.
Jokowi mengatakan pada Juni 2023, pemerintah sudah mengirimkan surat ke DPR untuk RUU perampasan aset segera dibahas kembali.
Menurutnya fraksi-fraksi di DPR RI saat itu belum menindaklanjutinya. Terkait kendala, dimungkinkan memang belum ada kesepakatan.
"Ya fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan dan kesepakatan itu memang biasanya atas perintah ketua partai," tambahnya.
Dengan dibahasnya kembali RUU Perampasan Aset ini, ia sangat mengapresiasi. Menurutnya RUU Perampasan aset ini merupakan keinginan publik.Â
"Sangat bagus RUU ini segera dibahas dan itu juga menjawab keinginan luas publik untuk segera diselesaikan RUU Perampasan Aset," tandasnya.
Dengan segera disahkannya RUU Perampasan Aset, akan menjadi titik terang bagi pelaku korupsi agar harta yang dimiliki bisa dirampas negara.
Laporan Mahfira Putri/tvOne Solo