Eks Bupati Pakpak Bharat Akui Terima Uang untuk Urus Kasus di Polda
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kemudian, majelis hakim mempertanyakan soal fee proyek di Pemkab Pakpak Bharat sebesar 10-15 persen diminta kepada kontraktor. Remigo membantahnya. Keterangan ini, membuat hakim meninggikan suara di dalam ruang sidang.
"Kamu jujur saja. Pada pemeriksaan saksi sidang sebelumnya. Saksi menerangkan itu memang kamu yang menyuruh. Kamu bilang uang koin. Apa pula itu uang koin. Itu kamu bilang saat mengumpulkan para Pokja ULP dan Kadis PUPR di sebuah rumah makan di Sidikalang," sebut majelis hakim.
Namun, lagi-lagi Remigo membantahnya. Dia mengatakan, artian 'uang koin' menurut asumsinya adalah uang terima kasih dari para kontraktor, bukan uang fee ataupun uang suap.
"Iya saya memang ada mengumpulkan mereka. Tujuannya agar percepatan pembangunan saja yang mulia," kata Remigo.
Sidang yang berlangsung sekitar 2 jam itu, ditunda majelis hakim pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi lain. Usai sidang Remigo enggan menjawab pertanyaan wartawan. Ia langsung keluar sidang sembari dikawal petugas tahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK menggelar operasi tangkap tangan dilakukan di rumah Remigo di Medan, Sabtu malam, 17 November 2018. Selain Remigo, KPK juga mengamankan Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring.
Remigo diduga menerima Rp550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta. (ase)
