Petugas Gerebek Penjual Miras yang Masih Berjualan di Bulan Ramadan

Petugas Gerebek Penjual Miras Yang Maaih Berjualan Dibulan Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Gabungan petugas Kepolisian, TNI dan Satpol PP Kabupaten Garut Jawa Barat menggerebek kios pedagang minuman keras yang nekad jualan saat bulan suci Ramadan. Ratusan botol miras berhasil disita, namun sang pemilik berhasil melarikan diri.

Satu Korban Nelayan Tertimpa Rumah Kontainer Ditemukan, 6 Masih Hilang

Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Hermansyah mengatakan, penggerebekan kios miras tersebut di sekitar Lapangan Sarana Olah Raga Kerkof Garut. Masyarakat resah karena masih menemukan adanya aktivitas penjualan miras di lokasi yang sudah ditutup petugas.

"Memang lokasi itu sudah kami razia terus-menerus, tetapi masyarakat masih menemukan penjual dan menyampaikan kepada kami," ujarnya, Minggu 12 Mei 2019 pagi.

Terkuak Fakta Baru Penganiayaan Brutal Bocah Siswa SMP hingga Tewas di Kota Batu

Karena sebelumnya sudah sering dilakukan razia, saat menerima informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. Petugas menemukan adanya kios yang masih nekad menjual miras, sehingga petugas bergerak cepat melakukan razia.

"Memang pedagang ini pandai menyembunyikkan aksi penjualan miras, tetapi dengan gerak cepat kami, aksi jual miras berhasil kami pergoki," kata Hermansyah.

Bea Cukai Tindak Miras Tak Berizin di Kabupaten Kediri

Menurut Hermansyah, walaupun pedangnya berhasil melarikan diri, namun ratusan miras berhasil disita. Berbagai jenis minuman  keras mengandung alkohol dan miras oplosan berhasil disita.

"Di samping memang merusak mental generasi muda, tolonglah hargai umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa." (mus) 

Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Terpopuler: Rumah Mahfud di Madura Digeledah KPK, SYL Dihukum Penjara 10 Tahun

Syahrul Yasin Limpo alias SYL divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti.

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2024