KPK Lelang Motor Ninja Masih Mulus Milik Koruptor Fuad Amin

Sepeda motor Kawasaki Ninja milik terpidana korupsi Fuad Amin, mantan bupati Bangkalan, yang disita oleh KPK dan dilelang untuk publik.
Sumber :
  • KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi melelang 14 aset atau barang rampasan dari terpidana mantan bupati Bangkalan Fuad Amin. Pelelangan itu karena perkara Fuad Amin telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Blak-blakan! Ini Alasan KPK Geledah Kantor Kemenkes

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ke-14 aset yang dilelang itu terdiri dari tanah, rumah, apartemen, hingga sepeda motor dengan beragam harga limit. Total nilai limit ke-14 barang rampasan yang dilelang itu mencapai miliaran rupiah.

"Total harga limit 14 barang yang akan dilelang adalah Rp63,28 miliar. Objek lelang termahal adalah sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi di Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, dengan nilai limit Rp33,63 miliar, dan yang paling rendah adalah satu unit motor Kawasaki Ninja warna hitam metalik dengan harga limit Rp10,56 Juta," kata Febri melalui pesan singkatnya, Jumat 17 Mei 2019.

KPK: SK Menag Jadi Salah Satu Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III melelang dengan metode penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang via internet pada laman Lelang.go.id.

Waktu penawaran lelang ialah sejak pengumuman lelang ini ditayangkan sampai penutupan penawaran lelang pada pukul 11.00 waktu server aplikasi lelang atau Waktu Indonesia Barat, Selasa, 28 Mei 2019.

KPK: Penggeladahan di Kantor Kemenkes Masih Berlangsung

Informasi lebih lengkap tentang barang rampasan yang akan dilelang, persyaratan, nilai limit dan jadwal lelang dapat dilihat di situs KPK pada tautan ini: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/917-pengumuman-kedua-lelang-eksekusi-barang-rampasan-kpk . (ren)

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

KPK: Pembagian Kuota Haji Tambahan Menyimpang dari Niat Presiden

Presiden Jokowi pada saat kepemimpinannya meminta tambahan kuota haji agar memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler yang sudah mencapai 15 tahun lebih.

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2025