Masyarakat Halmahera Timur Geruduk KPK, Desak Hal Ini
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Gabungan organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan pemuda Halmahera Timur melayangkan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dugaan korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah mereka.
Berdasarkan temuan lapangan, dokumen resmi, hingga kesaksian warga, mereka menilai kuat adanya dugaan pelanggaran serius yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan. Dugaan pelanggaran itu meliputi penerbitan izin cacat hukum, konflik kepentingan, hingga adanya perlindungan politik kepada perusahaan tambang.
“Kami tidak ingin sumber daya alam kami dihisap habis tanpa ada keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat lokal," kata Koordinator lapangan, M Reza Syadik, Selasa, 12 Agustus 2025.
Mereka menduga aktivitas tambang tersebut telah memicu kerusakan ekologis masif. Mulai dari penggundulan hutan, pencemaran air, hingga hilangnya lahan produktif. Dampaknya, perekonomian warga anjlok, hasil tangkapan nelayan menurun, dan sumber pangan lokal terganggu.
Kerugian ekonomi akibat kerusakan ini diduga mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Sementara itu, kepada Kementerian ESDM, mereka meminta pencabutan izin usaha perusahaan tambang, audit menyeluruh, serta pengumuman hasilnya kepada publik.
"Kami ingatkan jika KPK dan Kementerian ESDM masih menutup mata, maka rakyat Halmahera Timur akan menganggap negara adalah bagian dari kejahatan ini. Dan sekali negara berpihak pada pelaku, rakyatlah yang akan menjadi hakim terakhir," ujarnya.
