872 Napi Rutan Depok Diusulkan Dapat Remisi

Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Sebanyak 872 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan), Kelas II B Depok, Jawa Barat, diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada hari raya Idul Fitri 2019. Beberapa di antaranya bahkan telah diusulkan bebas.

Remisi Ronald Tannur Picu Polemik, Eks Wamenkumham: Bisa Digugat, Tapi Akar Masalahnya Duitokrasi

Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo mengatakan, ratusan nama narapidana itu telah disodorkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, sebagai pihak yang berwenang mengabulkan atau menolak usulan remisi tersebut

“Adapun total usulan 872 orang, RK (Remisi Khusus) I yakni 811 orang. RK II ada 11 orang,” katanya kepada wartawan, Senin 3 Juni 2019

Sahroni Bilang Remisi Setya Novanto Sudah Sesuai Koridor Hukum

Adapun jumlah warga binaan atau narapidana di rutan itu mencapai lebih dari 1.600 orang. Itu artinya ada setengah napi yang mendapat kesempatan mendapat remisi pada Lebaran tahun ini.

Bawono menjelaskan, usulan diajukan untuk napi yang dianggap telah memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan penjara.

Putri Candrawathi Kebagian Remisi HUT RI, Segini Total Potongan Hukumannya

“Yang memutuskan nanti Kemenkumham, kami hanya mengusulkan saja berdasarkan syarat yang telah ditetapkan negara. Nantinya pembacaan remisi itu akan kami lakukan usai salat Idul Fitri, pagi hari,” kata Bawono didampingi Kepala Pengamanan Rutan Depok, Puang Dirham.

Selain itu, di minggu terakhir Ramadan, pihaknya juga rutin memberikan kesempatan kepada para warga binaan atau napi untuk berbuka puasa bersama dengan keluarga masing-masing di ruang tengah Rutan Depok.

Bawono mengatakan, buka puasa bersama ini merupakan perwujudan tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam membina para warga binaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat, dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan melalui kegiatan kunjungan.

“Kegiatan itu juga bertujuan memberikan kesempatan kepada para warga binaan untuk dapat berkumpul dan melepas rindu dengan keluarga tercinta pada momentum ibadah puasa bersama.” (mus)

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat jalani persidangan di PN Surabaya.

Remisi Ronald Tannur Dinilai Sulit Diterima Publik, Pengamat Hukum Pidana: Harus Ada Orang Independen dan Transparan

Pengamat Hukum Pidana UI, Aristo Pangaribuan, menilai sulit meyakinkan publik soal remisi Ronald Tannur. Ia menyarankan sistem remisi dibuat transparan dan independen

img_title
VIVA.co.id
19 Agustus 2025