Penangguhan Penahanan 100 Tersangka Kerusuhan 22 Mei karena Dijamin

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rachel Aritonang

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengklarifikasi informasi yang beredar di sejumlah media tentang pembebasan 100 orang tersangka yang terlibat dalam kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

Kapolri Ungkap Dampak Kerusuhan Agustus: Kerugian Tak Sedikit Hingga Investor Jadi Khawatir

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan, keseratus orang itu bukan dibebaskan, melainkan penahanannya ditangguhkan.

"Jangan keliru, jangan sampai nanti blunder ada bahasa kita (polisi) ‘membebaskan’. Jangan sampai kita meresahkan masyarakat. Yang benar adalah proses penangguhan penahanan," kata Argo dalam konferensi pers di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2019.

Waketum Minta Kader PPP Tahan Diri dan Jaga Sikap saat Muktamar X

Keseratus orang tersangka aksi massa yang berujung kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta itu telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, para tersangka mendapatkan jaminan setelah mereka mengajukan penangguhan penahanan. Namun, Argo menolak menyebut identitas orang atau kelompok yang memberikan jaminan.

Demo Besar-besaran Guncang Ibu Kota Filipina, 216 Orang Ditangkap

"Kenapa dikabulkan? Kalau itu kan subjektivitas penyidik. Yang pasti sudah ada surat penangguhannya secara resmi, ada penjaminnya juga, semuanya sesuai prosedur," ujarnya.

george soros

George Soros Dituding Bohir Demo Rusuh di Indonesia, NED hingga Rockefeller Terseret

Konglomerat media dan finansial global, George Soros dituding membiayai sejumlah demonstrasi yang berujung kerusuhan di Indonesia

img_title
VIVA.co.id
30 September 2025