Penangguhan Penahanan 100 Tersangka Kerusuhan 22 Mei karena Dijamin

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rachel Aritonang

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengklarifikasi informasi yang beredar di sejumlah media tentang pembebasan 100 orang tersangka yang terlibat dalam kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

5 Fakta Menarik tentang Kerusuhan di Los Angeles dan Gugatan Gubernur California terhadap Trump

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan, keseratus orang itu bukan dibebaskan, melainkan penahanannya ditangguhkan.

"Jangan keliru, jangan sampai nanti blunder ada bahasa kita (polisi) ‘membebaskan’. Jangan sampai kita meresahkan masyarakat. Yang benar adalah proses penangguhan penahanan," kata Argo dalam konferensi pers di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2019.

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lampung Tengah, Masyarakat Diminta Tenang

Keseratus orang tersangka aksi massa yang berujung kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta itu telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, para tersangka mendapatkan jaminan setelah mereka mengajukan penangguhan penahanan. Namun, Argo menolak menyebut identitas orang atau kelompok yang memberikan jaminan.

Puluhan Napi Diduga Jadi Provokator Kerusuhan di Lapas Narkotika Musi Rawas Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

"Kenapa dikabulkan? Kalau itu kan subjektivitas penyidik. Yang pasti sudah ada surat penangguhannya secara resmi, ada penjaminnya juga, semuanya sesuai prosedur," ujarnya.

Kerusuhan di Los Angeles

Toko Apple dan Adidas Habis Dijarah Buntut Demo Berujung Ricuh di Los Angeles

Unjuk rasa damai yang berlangsung di pusat kota Los Angeles berubah menjadi ricuh

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2025