Koopssus, Tim Intai Baru Milik TNI

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam upacara peresmian Koopsus di lapangan Satpamwal Denma Mabes TNI, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah meresmikan satuan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI) di Mabes TNI Cilangkap, Selasa 30 Juli 2019. Koopsus ini gabungan pasukan elite dari tiga matra yakni Kopassus, Kopaska dan Paskhas.

Prabowo hingga Menhan Sjafrie Tiba Dirumah Duka Affan Ojol yang Dilindas Rantis Brimob

Menurut Panglima, Koopssus TNI dibentuk dalam satu wadah, yaitu Balakpus (Badan Pelaksana Pusat). Sehingga komandonya langsung berada di bawah panglima TNI, dan kapan saja bisa digerakkan oleh Panglima TNI atas arahan Presiden.

"Kenapa dipilih Balakpus, karena Balakpus lebih mudah lebih simpel dibanding Kotama (Komando utama). Sehingga paling tepat kita gunakan badan pelaksana pusat langsung di bawah panglima TNI," kata Hadi, Selasa, 30 Juli 2019.

Panglima TNI Lakukan Rotasi Besar-Besaran, 414 Pati Dimutasi! Ini Alasannya

Tugas utama Koopssus TNI yakni memberantas terorisme sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2018 terkait pelibatan TNI dalam menangani terorisme. TNI dapat mengatasi ancaman terorisme terhadap Indonesia baik dari dalam maupun luar negeri.

"Tugas dari Koopssus TNI adalah atasi aksi terorisme baik dalam maupun luar negeri, yang mengancam ideologi kedaulatan keutuhan dan keselamatan segenap Bangsa Indonesia," ujarnya

Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa Resmi Jabat Wakasad, Ini Daftar Rotasi Besar-besaran yang Dilakukan Panglima TNI

Dalam menjalankan tugasnya, Koopssus ini juga akan berkoordinasi dengan lembaga satuan terorisme lainnya, seperti Densus 88 dari Polri dan juga Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

Pasukan ini juga sebenarnya sama dengan Koopssusgab yang pernah didirikan oleh Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko, hanya saja saat ini dasar hukumnya sudah disahkan melalui UU nomor 5 tahun 2018 tentang pelibatan TNI menangani Terorisme.

"Saat ini kita bergerak juga berdasarkan UU nomor 5 tahun 2018 dan itu sesuai amanat konstitusi termasuk peraturan presiden nomor 42 tahun 2019 kita laksanakan," ujarnya. [mus]

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Panglima TNI Minta Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi: Nanti Rugi Sendiri

Panglima TNI mengatakan perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam demokrasi, namun tidak boleh dimanfaatkan untuk merusak persatuan dan ketertiban umum.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2025