Pria Beristri Lima di Lumajang Puluhan Kali Setubuhi Anaknya

Polisi memperlihatkan tersangka seorang ayah pencabul anaknya dan barang bukti di Markas Polres Lumajang, Jawa Timur, pada Rabu, 31 Juli 2019.
Sumber :
  • Polres Lumajang

VIVA – Bejat betul perbuatan Sugeng Slamet (44 tahun), warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dia ditetapkan tersangka dan ditahan karena menyetubuhi anak kandungnya hingga lebih dari 50 kali. Hal yang mengejutkan, tersangka ternyata punya lima istri.

Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Serang Ditangkap Polisi

Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Arsal Sahban menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah Bunga (19 tahun), nama samaran, kabur saat diajak ke sebuah hotel oleh ayahnya dan dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya pada Senin, 29 Juli 2019. Korban melapor ke Kepolisian Sektor Senduro.

Kepada polisi, korban mengaku sudah digauli ayahnya sejak usia 16 tahun pada 2015. Sejak itu Sugeng berulangkali memaksa korban bersetubuh. "Petugas kemudian menangkap pelaku dan diserahkan ke Unit PPA Polres Lumajang," kata Arsal dalam keterangan tertulisnya kepada VIVAnews, Rabu, 31 Juli 2019.

Viral TKW Asal Jember Ditemukan Hidup dalam Peti Es di Vietnam, Menteri Karding: Hoaks

Sugeng pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam pemeriksaan, dia mengakui perbuatan bejatnya. Sejak 2015, lebih dari 50 kali tersangka menyetubuhi paksa anak kandungnya.

"Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya. Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang," ujarnya.

Pelaku yang Culik Anak di Jaktim Sekap dan Cabuli Korban Selama 4 Hari

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang Ajun Komisaris Polisi Hasran Cobra, tersangka ternyata memiliki lima istri. "Hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri, yang mana empat dari lima istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW," katanya. (ase)

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma disidang perdana

Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang yang digelar diruang sidang Cakra PN Kupang dilaksanakan secara tertutup.

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2025