Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun di Sulawesi Selatan

Ilustrasi porno.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Rion Gasong alias Papa Usy (48), warga Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Sulawesi Selatan, harus mendekam di sel Polsek Walenrang. Rion ditangkap polisi setelah dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya, Us (18). 

Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Serang Ditangkap Polisi

Kapolsek Walenrang, AKP Rafli, mengatakan Rion awalnya mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dikonfrontasi dengan korban, Rion akhirnya mengaku.

"Setelah kita pertemukan dengan korban, pelaku akhirnya mengaku," kata AKP Rafli, Kamis, 8 Agustus 2019.

Pelaku yang Culik Anak di Jaktim Sekap dan Cabuli Korban Selama 4 Hari

Kepada polisi, Rion mengaku telah menggauli anaknya selama enam tahun. Pertama kali Us disetubuhi pada tahun 2013, saat ibunya bekerja di Malaysia.

"Kejadiannya saat ibu korban merantau di Malaysia, dan korban sebenarnya sudah melapor pada neneknya, tapi tidak dipercaya," ujarnya.

Bejat! Ayah Kandung, Paman dan Kekek di Garut Cabuli Bocah 5 Tahun

Karena tidak tahan, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan sang ayah pada ibunya di Malaysia. Bak disambar petir, sang ibu marah mendapat kabar dari anaknya. Ditemani ibunya, Us akhirnya melapor ke polisi.

Laporan: Haswadi, tvOne Luwu

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma disidang perdana

Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang yang digelar diruang sidang Cakra PN Kupang dilaksanakan secara tertutup.

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2025