Kasus Salib Ustaz Abdul Somad, Quraish Shihab: Hindari Dulu ke Polisi

Prof Dr Quraish Shihab, ulama ahli ilmu tafsir Alquran.
Sumber :
  • Facebook.com/mqshihab

VIVA – Kasus yang menimpa Ustaz Abdul Somad soal salib, menyita perhatian Cendekiawan Muslim Indonesia, Profesor Doktor Quraish Shihab. Peristiwa bermula, saat UAS menanggapi salah satu pertanyaan yang tertera pada secarik kertas.

Soroti Tewasnya Affan Kurniawan, Unggahan Ustaz Abdul Somad 'Dilindas Ditindas' Jadi Sorotan

"Saya menjelaskan tentang akidah agama saya, di tengah komunitas umat Islam, di dalam rumah ibadah saya. Bahwa ada yang tersinggung dengan penjelasan saya, apakah saya mesti meminta maaf?" kata UAS.

Menurut Quraish, jika dia ada di posisi UAS, maka dirinya akan meminta maaf. Meski, ia merasa tidak melakukan kesalahan sama sekali.

Ditagih Pajak YouTube, Ustaz Abdul Somad Balik Ingatkan Petugas Pajak Soal Ini

"Meski tidak salah, tidak ada yang tersinggung, saya akan minta maaf," ujarnya, dikutip dari VIVAnews, Sabtu 24 Agustus 2019.

Namun, pria yang juga berprofesi sebagai penceramah itu meminta agar kasus tersebut tidak buru-buru dilaporkan ke pihak berwajib. Mantan menteri agama itu menuturkan, bahwa masalah yang ada bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama dan berembuk, sebelum lebih jauh membawanya ke ranah hukum.

Dahlia Poland Pindah Keyakinan saat Menikah, Kenapa Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Bukan di Pengadilan Negeri?

"Saya tidak ingin persoalan ini terlalu luas. Duduk bersama, dengan bijaksana. Hindari dulu Kepolisian, pertemuan antara pihak yang berselisih saja,” tuturnya.

Ayah dari presenter Najwa Shihab itu menganggap, pertemuan antara kaum muslim dan umat beragama lainnya bisa jadi solusi, untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik.

“Muslim atau agama apa pun selalu bisa bertemu. Duduklah bersama, saling memaafkan, saling meminta maaf,” ungkapnya.

Waketum MUI, Marsudi Syuhud

Tokoh Agama dan Akademisi Serukan Tolak Segala Bentuk Anarkisme

Waketum MUI, Marsudi Syuhud menilai penyampaian aspirasi masyarakat harus tetap berada dalam koridor hukum

img_title
VIVA.co.id
2 September 2025