Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Lahan di Riau

Kebakaran lahan di Siak
Sumber :
  • Viva.co.id/Bambang Irawan

VIVA –  Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial, RJ terkait kasus dugaan pembakaran lahan di Kampung Dayun, Dusun Pematang Sepetak, Kabupaten Siak, Riau.

Kebakaran Hutan Meluas, Lima Helikopter BNPB-Polri Merapat ke Jambi

Bersama RJ polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian termasuk senjata tajam dan mancis. Selain itu luas lahan yang terbakar mencapai dua setengah hektar.

"Dalam perkara ini, kita mengamankan seorang warga RJ yang diduga sebagai pembakar lahan," kata Kasubag Humas Kepolisian Resor Siak, Bripka Dedek Prayoga kepada VIVAnews, Selasa 29 Oktober 2019.

Naik Heli ke Langit Riau, Kapolri Temukan Fakta Mengejutkan Soal Karhutla

Dedek menambahkan, RJ melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tumpukan sawit. Pembakaran dilakukan beberapa titik di sekitar lokasi. Situasi diperburuk dengan angin yang mengakibatkan kebakaran meluas. 

Menurut keterangan RJ kepada petugas, lahan tersebut milik seorang kerabatnya. Dalam hal ini Dedek mengimbau kepada masyarakat Siak agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Supar Sengaja Bakar Lahan Karet Buat Dijadikan Kebun Kelapa Sawit, Ditangkap Polisi

"Masyarakat diminta harus sadar hukum dan memahami bahwa membakar lahan adalah perbuatan melawan hukum," kata Dedek.

Ladang ganja di kawasan perbukitan Tor Sihite, Desa Rao-Rao Dolok

Geger Ladang Ganja di Perbukitan Sumut, TNI Temukan 30 Ribu Batang Siap Panen!

Kodim 0212/Tapanuli Selatan membongkar praktik penanaman ganja berskala besar di kawasan perbukitan Tor Sihite, Desa Rao-Rao Dolok, Kecamatan Tambangan.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025