Hanya Hitungan Jam, 3 Pelaku Pembakar Hutan Lindung di Kuantan Singingi Diringkus

Pembakaran lahan hutan lindung di Bukit Betabuh, Kuantan Singingi
Sumber :
  • Istimewa

Kuantan Singigi, VIVA – Polres Kuantan Singingi mengungkap tindak pidana pembakaran lahan hutan lindung di Bukit Betabuh, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dan menangkap tiga orang pelaku pembakaran, pada Selasa malam, 27 Mei 2025.

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pembakar DPRD Makassar, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Shilton menyatakan, penangkapan terhadap pelaku pembakaran lahan tumbangan kebun karet di hutan lindung Bukit Betabuh di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi bermula dari laporan warga.

"Mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi kebakaran lahan tumbangan kebun karet di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh,nDesa Kasang Kec. Kuantan Mudik Kab. Kuantan Singingi, kami segera mengarahkan tim analis l melakukan profiling terhadap identitas dan melacak keberadaan para pelaku. Sekira pukul 20.00 wib tim analis berhasil melakukan pengungkapan dan para pelaku yang terlibat yakni AW, NIK dan ARW berhasil ditangkap," ujar Kapolres.

Presiden Pemuda Masjid Dunia Ajak Ormas hingga Elemen Masyarakat Halau Pendemo Anarkis

Dalam kejadian tersebut, Polres Kuantan Singingi berhasil menyita barang bukti berupa kayu sisa terbakar dan didapati minyak yang dicampur oli kotor sebanyak 1 botol warna hijau yang dijumpai dibawah pokok sawit di dekat lahan yang terbakar.

Pengakuan Pelaku Pembakaran Halte di Jakarta Saat Demo Berujung Ricuh

"Akibat tindakan pembakaran tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," ujar Kapolres.

Puluhan tersangka kerusuhan digelandang di Markas Polrestabes Surabaya

9 Orang Jadi Tersangka Buat Molotov dan Bakar Gedung Grahadi di Surabaya, Ada Anak-anak

Total ada 42 tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Surabaya saat aksi demo 29-31 Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2025